Viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil berpelat dinas melintas di jalur TransJakarta. Begini penjelasan polisi soal hal itu.
Jagat media sosial lagi-lagi dihebohkan dengan video yang menayangkan mobil berpelat dinas yang melintas di jalur TransJakarta. Tampak dalam video, Land Cruiser Prado berpelat dinas tersebut tidak disetop oleh dua polisi yang tengah berjaga di jalur TransJakarta.
Video yang diunggah akun Instagram fakta.jakarta dan sudah dilihat oleh 1,9 juta kali oleh para pengguna Instagram itu jadi sorotan warganet. Terlebih saat mobil tersebut melintas, petugas polisi justru memberi hormat. Tak sedikit yang justru membandingkan dengan kendaraan pribadi, yang langsung kena tilang saat melintas di jalur TransJakarta.
“Kalau petugas memberikan hormat ke mobil dinas saya kira itu hal yang lumrah-lumrah saja ya,” terang Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dilansir Antara.
Komarudin juga menegaskan kendaraan itu akan tetap dikenakan tilang sekalipun berpelat dinas. Dia menyebut bila mobil berpelat dinas melakukan pelanggaran dan terekam kamera ETLE, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi kendaraan tersebut bernaung.
“Seperti yang sudah sering saya jelaskan, saat ini semua kendaraan yang melakukan pelanggaran pasti tercapture oleh kamera ETLE. Mau pelat hitam, mau pelat merah, itu sudah tercapture dan itu sudah otomatis STNK-nya terblokir,” ungkap Komarudin.
Siapa Boleh Lewat Jalur TransJakarta?
Untuk diketahui, Jalur TransJakarta atau lebih sering disebut jalur busway, memang tak bisa dilintasi sembarang kendaraan. Dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 90 ayat 1 dijelaskan jenis kendaraan yang bisa melintas di jalur khusus bus TransJakarta tersebut.
“Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan,” demikian bunyi aturannya.
Buat yang melanggar tentu ada sanksinya. Pelanggar rambu tersebut akan terjerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.