Mobil di bawah Rp 400 juta masih dibebankan PPnBM. Tak cuma itu, setiap tahun juga mobil harus membayar pajak.
Kendaraan roda empat masuk dalam kategori barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Bila mengacu pada aturan tersebut, hampir semua mobil dikenakan PPnBM.
Padahal untuk mobil-mobil di bawah Rp 400 juta, diusulkan untuk tak dikenakan PPnBM. Sebab, mobil di bawah Rp 400 juta dianggap bukan barang mewah dan justru digunakan untuk mencari nafkah. Selain dibebankan PPnBM, setiap tahun juga pemilik mobil wajib membayar pajak tahunan. Selanjutnya setiap lima tahun sekali dilakukan perpanjangan STNK. Hal ini dinilai memberatkan dan berbeda dengan barang-barang mewah sekelas tas.
“Masih laikkah kita menimpakan pajak pertambahan nilai barang mewah untuk mobil tertentu. Karena kalau mobil dianggap barang mewah, memangnya sepatu nggak ada yang mewah? Tas ada yang ratusan juta, barang mewah, tapi sekali bayar pajak itu selesai,” ujar Sekretaris Umum Gaikindo Kukuk Kumara dalam sebuah diskusi.
“Kalau mobil tiap tahun bayar terus, belum lagi ada pajak progresif,” lanjut Kukuh.
Untuk diketahui, tarif PPnBM itu berbeda-beda tergantung dari kapasitas mesin dan juga emisi yang dihasilkan. Bila tarif PPnBM 15 persen, maka dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang ditentukan dari hasil kali NJKB dan koefisien bobot yang diatur Permendagri. Contohnya untuk Toyota Avanza 1.3 E M/T yang dalam Permendagri nomor 7 tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2025, tertulis DPP-nya Rp 198.450.000. Bila dikenakan PPnBM 15 persen, maka tarif PPnBM-nya setelah dikalikan dengan DPP sebesar Rp 29.767.500. Nyaris Rp 30 juta untuk tarif PPnBM saja.
Belum habis sampai di situ, ada lagi pajak daerah yang dibebankan berupa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Tarifnya berbeda tergantung daerah. Sebagai gambaran di Jakarta tarif PKB untuk kepemilikan pribadi berada di rentang 2-6 persen. Selanjutnya untuk kendaraan atas nama perusahaan PKB ditetapkan sebesar 2 persen. Sedangkan untuk Bea Balik Nama, tarifnya ditetapkan sebesar 12,5 persen. Di daerah lain berbeda, terlebih kini ada opsen dengan tarif 66 persen.
Saksikan Live DetikSore: