Penunggak pajak kendaraan di Jawa Barat diberi program pemutihan. Lalu kapan yang rajin bayar pajak diberikan ‘hadiah’?
Provinsi Jawa Barat memberikan kado buat para penunggak pajak kendaraan. Mereka yang kedapatan nunggak pajak kendaraan diberikan pemutihan. Pemutihan tak diberikan selamanya, melainkan hanya sekitar tiga bulanan. Di Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan itu berlangsung sejak 20 Maret sampai 30 Juni 2025.
Lewat program ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun diampuni. Denda dan tunggakannya dihapus. Adapun yang harus dibayar adalah pajak tahun berjalan. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan, khususnya bagi mereka yang rajin bayar pajak dan semestinya justru mendapat apresiasi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada akhir Maret 2025 pernah mengungkap akan memberikan apresiasi buat yang rajin bayar pajak.
“Terima kasih ya kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini setia dan tidak pernah nunggak. Pasti ada pertanyaan kok yang ngutang dikasih hadiah, dikasih THR, saya yang rajin nggak? Insyaallah yang rajin saya nanti lagi memikirkan sebuah pertimbangan yang akan diberikan, tenang saja ada waktunya kok saya memberikan apresiasi baik yang rajin maupun yang nunggak,” kata Dedi dikutip dari laman Instagram pribadinya beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada ‘hadiah’ buat mereka yang rajin bayar pajak. Belum ada kelanjutan dari rencana pemberian apresiasi tersebut. Adapun soal pemutihan pajak kendaraan terbukti meningkatkan pendapatan daerah.
Hingga pertengahan Mei, tercatat sebanyak 1.701.288 kendaraan bermotor telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Dikutip laman Bapenda Jawa Barat, Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.405.807 kendaraan roda dua dan 295.481 kendaraan roda empat telah memanfaatkan program pemutihan yang memberikan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan serta kemudahan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Tak cuma itu, program pemutihan pajak kendaraan ini seolah menjadi contoh dan diterapkan di provinsi lainnya. Dalam catatan detikOto, hingga saat ini di luar Jawa Barat, ada lima provinsi yang menerapkan pemutihan yaitu Lampung, Bangka Belitung, Banten, Jawa Tengah, dan Kalimantan Timur.