Penjualan mobil di Malaysia naik di saat negara-negara tetangganya seperti Indonesia dan Thailand mengalami penurunan. Bahkan, kini Malaysia menjadi pasar otomotif terbesar kedua di Asia Tenggara, menggeser Thailand dan mendekati Indonesia.
Salah satu hal yang membuat industri otomotif Malaysia bergairah di tengah pasar global yang lesu adalah kemudahan kepemilikan kendaraan. Menurut Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara, pemerintah Malaysia masih memberikan perhatian kepada industri otomotif.
“Ternyata semenjak Covid, Malaysia itu tidak mengubah kebijakan insentif untuk kendaraan bermotornya.Sehingga masyarakat sangat berminat untuk beli mobil. Di sisi lain lagi memang pendapatannya Malaysia lebih tinggi dari Indonesia ya. Nah kemudian Vietnam itu memberikan insentif pajak juga. Jadi insentif-insentif ini bisa mendorong sehingga ekonominya masih bisa tetap jalan. Begitu juga dengan Filipina. Jadi kita harus berkaca sama tiga negara itu ya. Karena Malaysia, Vietnam, dan Filipina, tetangga-tetangga kita semua kan kondisinya nggak jauh-jauh beda amat ya,” ujar Kukuh saat berbincang dengan detikOto.
Menurut Kukuh, pajak kendaraan di Malaysia juga tidak setinggi di Indonesia. Untuk pajak yang harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan di sana tidak sampai jutaan rupiah.
“Di Malaysia mobil yang sama, Avanza misalnya, di sana tuh pajaknya cuma nggak sampai Rp 1 juta, tahunan. Di Indonesia mobilnya sama ya, pajaknya bisa sampai Rp 4 juta (per tahun),” kata Kukuh.
“Ini kan berat. Di samping tentunya ada masalah-masalah di balik itu yang membuat juga harga mobil Indonesia jadi relatif lebih mahal kan,” ucap Kukuh.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Menurut Kukuh, pajak tahunan Avanza 1.5L di Malaysia hanya mencapai Rp 300 ribuan. Di sana tidak ada perpanjangan STNK 5 tahunan. Dan bea balik nama hanya sekitar Rp 500 ribuan. Juga tidak ada mutasi daerah.
Sementara itu, mobil yang sama yaitu Avanza 1.5L di Indonesia, pajak tahunannya bisa mencapai Rp 4 jutaan. Ditambah ada kewajiban perpanjangan STNK lima tahunan dan terdapat bea balik nama yang tinggi.
“Orang beli mobil (di Indonesia) harga dari pabrik Rp 100 juta, itu ujung-ujungnya bayarnya kan Rp 150 jutaan kan. Ya (karena) pajak-pajak tadi kan. Ada PPN, ada PPnBM, ada BBNKB, ada PKB, macam-macam lah.Sementara daya beli masyarakat kita lagi turun nih,” katanya.