Insentif untuk mobil listrik di RI bakal disetop. Berikut ini daftar insentif yang tengah dinikmati oleh sejumlah pabrikan mobil listrik di dalam negeri.
Sinyal pemerintah tak melanjutkan insentif mobil listrik makin kuat. Baru-baru Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap bahwa insentif yang kini dinikmati sejumlah produsen itu tak bakal berlanjut pada tahun 2025. Kata Airlangga, anggaran yang tadinya diberikan untuk insentif mobil listrik itu bakal dialihkan buat pengembangan mobil nasional.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Anggaran insentif mobil listrik mau dialihkan ke mana? Anggarannya tentu kita punya perencanaan mobil nasional (fokus pada mobil nasional-Red), sehingga kita bisa belajar sebetulnya dari VinFast,” kata Airlangga.
Daftar Insentif Mobil Listrik di Indonesia
Untuk diketahui, saat ini mobil listrik memang menikmati sejumlah insentif yang diberikan ke pemerintah. Alhasil, harga jualnya pun jadi lebih murah dan bersaing dengan mobil bermesin konvensional. Pemberian insentif tersebut sebelumnya ditujukan untuk mendorong percepatan adopsi mobil listrik dalam negeri. Lalu apa saja insentif yang ada pada mobil listrik dan bakal disetop?
1. Bebas PPnBM
Pertama ada insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Tertulis pada pasal 2 PMK No. 135 Tahun 2024, PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025. Selanjutnya, PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025. Kendaraan listrik yang mendapat fasilitas PPnBM Ditanggung Pemerintah tersebut merupakan kendaraan listrik roda empat yang telah memenuhi persyaratan yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi. Kendaraan listrik yang memenuhi persyaratan itu merupakan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang tercantum dalam surat persetujuan pemanfaatan insentif yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.
Lanjut pada pasal 3 PMK No. 135 Tahun 2024 menyatakan, PnBM atas impor mobil listrik CBU ditanggung Pemerintah sebesar 100 dari jumlah PPnBM yang terutang. Lalu, PPnBM atas penyerahan mobil listrik yang diproduksi CKD ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.
“PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” demikian pasal 3 ayat (3) PMK No. 135 Tahun 2024.
Adapun PPnBM ini berlaku untuk semua mobil listrik di Indonesia.
2. PPN
Selanjutnya ada insentif PPN sebesar 10 persen. Pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas mobil listrik melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025. Kendaraan listrik produksi lokal dengan TKDN tertentu berhak mendapatkan PPN DTP. Jadi, PPN yang ditanggung pembeli lebih kecil.
Insentif ini bisa dimanfaatkan sejumlah produsen yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Syaratnya, mobil listrik tersebut harus diproduksi lokal dan memiliki TKDN minimal 40 persen. Jika memenuhi syarat, mobil listrik itu hanya akan dikenakan PPN sebesar 2 persen dari normalnya 12 persen. Karena PPN 10 persennya akan ditanggung pemerintah. Alhasil berkat insentif PPN tersebut harga mobil listrik jadi lebih murah. Insentif ini sudah dirasakan beberapa produsen seperti Chery, Hyundai, Wuling, MG, dan Neta.
3. Bea Masuk 0 Persen
Pemerintah juga memberikan karpet merah berupa bea masuk 0 persen kepada sejumlah produsen mobil listrik yang melakukan importasi CBU. Harusnya kalau normal, mobil yang didatangkan dengan skema importasi CBU akan dikenai tarif bea masuk 50 persen. Tapi berkat insentif, maka tarifnya dibebaskan. Kendati demikian, produsen yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut, maka harus melakukan komitmen produksi 1:1 dengan spesifikasi minimal sama dengan melampirkan bank garansi sebagai jaminan. Perusahaan juga wajib memproduksi mobil di Indonesia mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 dengan jumlah setara kuota impor CBU atau 1:1. Tak cuma itu, produsen juga harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.
Tercatat ada enam pabrikan yang menyanggupi komitmen investasi tersebut yaitu PT National Assemblers (Citroen, AION, Maxus, VW), PT BYD Auto Indonesia , PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Industri Otomotif (Xpeng), dan Inchcape Indomobil Energi (Great Wall Motor).
Bila insentif tersebut tak dilanjut, dapat dipastikan harga mobil listrik bakal terkerek. Penjualan mobil listrik pun diprediksi bakal anjlok.





