Pemerintah dan DPR RI sepakat menghapus keberadaan truk ODOL (Over Dimension Over Loading) pada 2027 demi transportasi logistik yang lebih efisien dan aman. Jumlah truk yang kelebihan muatan dan kelebihan dimensi di Indonesia cukup bikin kaget.
“ODOL menjadi salah satu gambaran buram tentang wajah kondisi angkutan logistik nasional dewasa ini. Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan truk menjadi salah satu penyebab fatalitas tertinggi kedua setelah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor,” ungkap pengamat transportasi Djoko Setijowarno.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Kata Djoko, keberadaan ODOL tidak hanya memberikan kerugian materi yang tinggi akibat fatalitas yang tinggi, akan tetapi keberadaan ODOL juga memberikan dampak yang tidak sedikit terhadap kondisi infrastruktur jalan Indonesia.
“Kondisi ini turut mendorong pemborosan anggaran negara. Data perhitungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2025, indikasi pemborosan keuangan negara akibat kerusakan jalan pada jalan nasional, provinsi dan kab/kota sebesar Rp 47,43 triliun setiap tahun,” sambung Djoko.
Lalu dari sisi ekonomi, ODOL selain tidak memenuhi standar kawasan perdagangan bebas ASEAN, juga membuat lemahnya daya saing nasional, termasuk salah satu penyebab menurunnya daya saing infrastruktur.
Jumlah Truk ODOL di Indonesia
Korlantas Polri sedang mendata kendaraan truk. Hingga 24 Juli 2025, jenis kepemilikan truk oleh pribadi sebanyak 63.786 kendaraan (63%) yang kelebihan dimensi 13.261 kendaraan (21%) dan kelebihan muatan 50.525 kendaraan (79%). Sementara kepemilikan kendaraan truk oleh perusahaan sebanyak 37.822 kendaraan (37%) yang terbagi 12.259 kendaraan (32%) kelebihan dimensi dan 25.563 kendaraan (68%) kelebihan muatan.
Sumber dari PT Jasa Marga (2022), panjang jalan nasional di seluruh Indonesia yang dimanfaatkan oleh perusahaan tambang, kebun, dan industri sepanjang 16.839 km (35% dari total jalan nasional 47.604 km). Sebanyak 63% angkutan barang yang tergolong ODOL (perusahaan tambang/kebun dan industri).
Mendasarkan data BPS Tahun 2023, persebaran kendaraan angkutan barang di Indonesia, jumlah truk di Indonesia tahun 2023 sebanyak 6.091.822 truk meningkat dari tahun sebelumnya dan sebanyak 49,3% berada di Pulau Jawa (576.948 truk berada di Jawa Barat, 782.173 truk di Jawa Timur, 667.136 truk di Jawa Tengah). Sementara di daerah lain sebanyak 316.652 truk di Sumatera Utara, 234.825 truk di Riau, 341.150 truk di Sumatera Selatan, 232.077 truk di Sulawesi Selatan.
Bersumber data Polri yang diolah oleh Bappenas (2025), kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang sebesar 10,5% merupakan kedua tertinggi secara nasional. Peringkat pertama sepeda motor 77,4%. Selanjutnya, angkutan orang 8%, mobil penumpang 2,4%, kendaraan tidak bermotor 1,5% dan kendaraan listrik 0,2%. Angka kecelakaan dan jumlah korban terus bertambah setiap tahunnya dan akan berdampak pada kerugian ekonomi.