Masyarakat Antusias, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang

Posted on

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga September 2025. Sebelumnya program tersebut berakhir Juni 2025. Tapi melihat antusiasme warga, Pemprov Jabar menambah program pemutihan pajak kendaraan tersebut hingga tiga bulan ke depan, Juli-September 2025.

“Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang antreannya, kami perpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025,” ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Jumat (27/6/2025), seperti dikutip dari detikJabar.

Informasi tersebut pun sudah disosialisasikan melalui sejumlah platform media sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat, salah satunya diumumkan di Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar), @bapenda.jabar.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, warga Jawa Barat dibebaskan dari tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu, pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya bayar dua tahun, satu tahun ke depan dan tunggakan satu tahun ke belakang.

“Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan,” tulis Bapenda Jabar di Instagram resminya.

Berbarengan dengan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang menunggak, Pemprov Jabar juga memberlakukan pembebasan biaya mutasi dan juga pajak kendaraan bagi kendaraan dari luar provinsi yang dimutasi ke Provinsi Jawa Barat.

Pembebasan mutasi meliputi penghapusan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda keterlambatan atas proses pendaftaran, dan pajak satu tahun ke depan.

Jadi warga Jabar tunggu apa lagi? Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

[Gambas:Instagram]

masyarakat