Mahasiswa Nyaris Dilindas Truk Gara-gara Pengendara yang Merokok

Posted on

Seorang mahasiswa fakultas hukum mengajukan pengujian materiil Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi. Soalnya, mahasiswa tersebut pernah mengalami kecelakaan gara-gara puntung rokok dari pengendara lain.

Mahasiswa bernama Muhammad Reihan Alfariziq itu mengaku mengalami kecelakaan serius ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenainya yang menyebabkan dirinya kehilangan fokus saat berkendara. Dia mengalami kecelakaan hingga nyaris dilindas truk.

“Fakta nyata kejadian kecelakaan yang dialami Pemohon menunjukkan bahwa norma tersebut gagal mencegah risiko serius dan nyaris fatal akibat merokok sambil berkendara, termasuk risiko nyaris dilindas truk,” ujar Reihan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 baru-baru ini.

Menurutnya, kecelakaan itu dipicu oleh pengendara mobil yang merokok saat berkendara. Pengendara mobil tersebut membuang puntung rokok dan mengenai Reihan sehingga membuatnya tidak fokus dan ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel. Ia bahkan nyaris dilindas.

Selain kerugian fisik dan psikologis, Reihan juga mengalami kerugian konstitusional, karena hak atas keselamatan (Pasal 28G ayat 1 UUD 1945) dan hak atas kesehatan (Pasal 28H ayat 1 UUD 1945) tidak dapat dijamin secara efektif akibat celah hukum dalam norma yang ada.

Menurutnya, pengalaman itu menunjukkan norma Pasal 106 UU LLAJ tidak cukup efektif melindungi keselamatan dan kesehatan. Sehingga, kerugian yang dialami bersifat spesifik, aktual, dan potensial, serta risiko serupa dapat terus terjadi kepada siapa pun jika norma tersebut tidak diperbaiki. Pemohon mengatakan celah hukum dalam norma Pasal 106 UU LLAJ menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga masyarakat tidak mendapatkan jaminan perlindungan yang efektif terhadap keselamatan dan kesehatan mereka.

Pasal 106 UU LLAJ berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.”

Menurut Reihan, norma tersebut tidak memberikan perlindungan hukum yang tegas dan spesifik terhadap keselamatan dan kesehatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya sehingga dinilai bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945.

Ketentuan tersebut seharusnya diinterpretasikan atau diuji ulang secara konstitusional agar memberikan larangan tegas terhadap aktivitas merokok saat berkendara; menjamin perlindungan maksimal atas keselamatan dan kesehatan publik; serta memberikan kepastian hukum yang memadai sehingga norma dapat diterapkan secara efektif dan mencegah kecelakaan atau kerugian lebih lanjut, termasuk risiko kematian.

Dalam petitumnya, Reihan memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena norma tersebut tidak memberikan perlindungan efektif terhadap keselamatan dan kesehatan pengendara maupun masyarakat umum.