Christiano Tarigan mengaku BMW yang dikemudikannya dipacu pada kecepatan 50-60 km/jam saat menabrak Argo.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Mahasiswa FH UGM Argo Ericko Achfandi meregang nyawa usai motornya ditabrak mobil BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, pada Sabtu dinihari. Kecelakaan itu bermula saat Argo hendak memutar balik. Namun saat berbelok pada saat bersamaan datang dari belakang mobil BMW putih yang dikemudikan Christiano. Tabrakan pun tak terhindarkan karena jaraknya terlalu dekat.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkap kecelakaan itu dipicu Christiano yang kurang konsentrasi. Tak cuma itu, ada juga pelanggaran kecepatan lalu lintas yang seharusnya hanya 40 km/jam.
“Ini kita masih menguji dari hasil kendaraannya, kalau dari tersangka sendiri, ini kan pengakuan ya, itu kecepatan 50-60 km/jam, sedangkan jalan di situ jalan provinsi itu tertanam rambunya 40 km/jam artinya sudah melebihi dari batas yang diperbolehkan,” kata Edy dalam konferensi pers yang ditayangkan Youtube CNN Indonesia.
Penyebab Christiano kurang konsentrasi masih diselidiki lebih lanjut. Namun pihak kepolisian menjelaskan kurang konsentrasi itu diketahui sebab Christiano tidak menghindar atau membunyikan klakson saat melihat ada kendaraan lain yang hendak memutar balik. Marka jalan pun dilanggar dan memicu terjadinya kecelakaan.
“Ini analis dari kita bahwa satu yang pertama pelanggaran dia dari hasil keterangan ini dan saksi lainnya, dia satu kurang konsentrasi, makanya pada saat naik kendaraan dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian pengereman,” lanjut Edy.
Christiano telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sopir BMW itu telah ditahan oleh pihak Kepolisian. Tersangka diancam Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Di mana sesuai pasal tersebut tersangka dianggap lalai dalam berkendara.
“Pasal dan ancaman yang kita terapkan yaitu pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut. Sanksi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta,” ujarnya.