Perpanjang SIM bisa dilakukan di beberapa mal Jakarta dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Simak lokasinya.
Ada banyak cara untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Kalau kamu tak sempat ke Satpas, maka bisa melakukan perpanjangan di SIM keliling. Bila tak sempat ke lokasi SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik, kamu bisa juga melakukan perpanjangan SIM di mal. Di Jakarta, perpanjang SIM di mal itu ada di delapan lokasi dengan rincian sebagai berikut.
Lokasi Perpanjang SIM di Mal
1. Jakarta Utara: Mall Pluit Village dan Koja Trade Centre
2. Jakarta Barat: Lippo Mall Puri Indah dan Mall Taman Palem
3. Jakarta Selatan: Blok M Square dan Mal Pelayanan Publik Kuningan
4. Jakarta Pusat: Mall Gandaria City
5. Jakarta Timur: Mall Taman Mini (Tamini Square)
Perlu dicatat, pelayanan SIM di mal itu baru beroperasi pada pukul 10.00 dan berakhir pukul 14.00 WIB. Kalau mau perpanjang SIM di mal, jangan sampai terlewat waktunya. Pastikan juga sebelum melakukan perpanjangan, SIM kamu masih aktif. Sebab, SIM yang masa berlakunya habis walaupun baru lewat sehari tetap tak bisa diperpanjang.
Syarat Perpanjang SIM
Untuk mempercepat proses perpanjang SIM, ada beberapa persyaratan yang harus kamu bawa. Perlu juga diingat untuk perpanjang SIM kini wajib menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Dasar aturan menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dalam pengurusan SIM tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A). Pada aturan itu pemohon SIM perlu melampirkan tanda bukti kepersertaan aktif BPJS Kesehatan. Selain BPJS Kesehatan, ada juga persyaratan lain yang harus dipenuhi sebagai berikut.
1. Fotokopi e-KTP
2. SIM Asli
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
5. Bukti Peserta Aktif BPJS Kesehatan