Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

Posted on

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyelenggarakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Ini lokasi pemutihan pajak kendaraan di Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan dari 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.

Penghapusan sanksi administrasi yang diberikan yaitu:

Pemilik kendaraan yang menunggak pajak cukup membayar pokoknya saja, tanpa membayar denda akibat keterlambatan. Dalam proses perpanjangan STNK tidak perlu melakukan permohonan karena penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.

Untuk tunggakan kurang dari 12 bulan, pengurusan pemutihan denda pajak kendaraan bisa dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia seperti gerai SAMSAT, SAMSAT keliling dan SAMSAT induk. Atau kalau sibuk dan tak sempat ke Samsat, bisa menggunakan aplikasi SIGNAL untuk mengurus pajak kendaraan bermotor secara online. Dengan cara online, kamu bisa pilih agar TBPKP dikirim ke alamat yang dihendaki.

Namun, jika tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun, maka pilihan lokasinya lebih terbatas. Pemilik kendaraan yang nunggak pajak lebih dari setahun harus datang ke SAMSAT Induk untuk mengurus pajak kendaraan bermotor. Lokasi SAMSAT ada di masing-masing wilayah Jakarta sebagai berikut: