Media sosial dihebohkan video yang menunjukkan mobil Sultan Hamengkubuwono ke-10 atau HBX disalip rombongan tot-tot wuk-wuk di jalan raya. Rombongan dengan pengawalan polisi tersebut menyalip kendaraan HBX yang berhenti saat lampu merah.
Dilansir dari akun Thread @krisnaadipradana, mobil Sultan HBX yang merupakan Lexus LM 350h berkelir hitam tersebut berhenti bersama kendaraan-kendaraan lain. Kemudian tak lama kemudian, ada mobil polisi dengan sirene yang muncul dari arah belakang.
Mobil polisi bersirene itu tampak mengawal sejumlah kendaraan untuk bersama-sama menyalip mobil HBX yang berhenti. Penampakan tersebut kemudian menjadi perbincangan banyak orang di media sosial.
“Perbedaan kontras antara Sultan HBX dan pejabat OKB (orang kaya baru),” demikian tulis takarir di unggahan tersebut, dikutip Sabtu (11/10).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Koordinator Substansi Bagian Humas Biro Umum, Humas, dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji membenarkan kejadian tersebut. Menurut Ditya, momen itu terjadi saat Sultan HB X mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang berkunjung ke Kelor, Karangmojo, Gunungkidul, pada Rabu (8/10) lalu.
“Betul, kendaraan tersebut memang milik Sri Sultan HB X. Beliau menggunakan kendaraan pribadi saat mendampingi kunjungan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan di Karangmojo, Gunungkidul,” kata Ditya, dikutip dari detikJogja.
Terkait mobil Ngarsa Dalem yang saat itu sedang berhenti karena lampu merah dan disalip sejumlah mobil yang dikawal mobil patwal (patroli dan pengawalan), Ditya juga membenarkannya. Namun dia belum bisa mengungkap, siapa rombongan yang menyalip kendaraan HBX tersebut.
Diketahui, aturan mengenai kendaraan prioritas tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai dengan urutannya, berikut 7 kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan raya:
(a) kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
(b) ambulans yang mengangkut orang sakit;
(c) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
(d) kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
(e) kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
(f) iring-iringan pengantar jenazah; dan
(g) konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.