Lelang RX-King Mulai Rp 3,5 Jutaan

Posted on

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) DIY sedang melelang eks motor dinas kepolisian resor Sleman. Sebanyak empat Yamaha RX-King tercantum dalam daftar kendaraan yang dilelang.

RX-King yang dilelang itu punya nilai limit paling murah Rp 3.506.517 (Rp 3,5 jutaan). Sementara itu, nilai jaminan yang harus disetorkan di awal juga sama angkanya dengan nilai limit.

Berikut ini daftar 4 RX-King yang akan dilelang lewat aplikasi lelang e-Auction:

– Yamaha RX-King (kode mesin 3KA 526931): Nilai Limit Rp 3.506.517
– Yamaha RX-King (kode mesin 3KA 524552): Nilai Limit Rp 3.506.517
– Yamaha RX-King (kode mesin 3KA 564303): Nilai Limit Rp 3.955.583
– Yamaha RX-King (kode mesin 3KA789058): Nilai Limit Rp 4.526.100

Perlu diketahui harga limit itu berbeda dari harga lelang. Harga limit merupakan harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual. Sedangkan harga lelang adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang oleh Pejabat Lelang.

Dikutip dari laman Dirjen Kemenkeu, harga limit lelang mungkin lebih murah dari pasaran. Akan tetapi saat hasil lelang ditetapkan, harga bisa saja lebih tinggi dari pasaran. Hal ini disebabkan karena lelang menggunakan sistem penawaran tertinggi. Penawar dengan bidding tertinggi yang bakal menang, sehingga bisa jadi saat lelang peserta terbawa nafsu kemudian menawar dengan harga di atas pasaran.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara online tanggal 27 Oktober 2025. Bagi yang tertarik bisa melihat unitnya secara langsung sebab kondisi barang apa adanya. Open house ini dimulai dari tanggal 13 Oktober hingga 27 Oktober 2025 di Polresta Sleman.

Dalam laman lelang.go.id itu terdapat foto-foto kendaraan yang dilelang. Adapun 4 unit RX King itu terlihat masih menggunakan pelat dinas kepolisian. Namun beberapa komponen sudah tidak terlihat, misalnya tangki.

Saat dimintai konfirmasi, Tim Humas KPKNL DIY membenarkan informasi tersebut. Persyaratannya cukup mudah, peserta harus melakukan pendaftaran atau registrasi akun terlebih dahulu.

“Lelang di DJKN dilaksanakan secara online di laman lelang.go.id. Syarat untuk daftar akun yaitu KTP, Nomor HP, dan email aktif. Untuk dapat mengikuti lelang, peserta harus terlebih dahulu menyetorkan uang jaminan dengan nominal yang ditentukan untuk tiap-tiap lelang,” kata Tim Humas KPKNL DIY kepada detikJogja, Kamis (16/10/2025).

Peserta yang terverifikasi kepersetaannya dapat melakukan penawaran lelang. Kemudian, peserta dengan lelang tertinggi dinyatakan menjadi pemenang lelang.

“Peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang, maka uang jaminan lelangnya akan dikembalikan,” lanjut Tim Humas KPKNL DIY.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *