Viral di media sosial sebuah mobil low cost green car (LCGC) Toyota Calya menggunakan pelat nomor dengan lis biru. Pelat nomor dengan lis biru itu menyerupai pelat nomor mobil listrik yang bebas ganjil genap.
Pelat nomor mobil Calya itu ditempeli stiker biru di bagian bawahnya sehingga menjadi mirip pelat nomor mobil listrik. Diduga pengguna Calya itu menempeli stiker biru agar terlihat seperti mobil listrik sehingga bebas ganjil genap. Mobil tersebut terekam kamera pengendara lain saat melintas di bawah jembatan penyeberangan multiguna (JPM) Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Mobil tersebut bernomor polisi B-1454-AJ. Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Ary Setyo mengatakan dari hasil analisis pelat mobil tersebut bodong.
“Diduga TNKB-nya tidak sesuai peruntukannya. Masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Ary dikutip detikNews.
Kami melakukan penelusuran di situs resmi Informasi Data dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pelat nomor B 1454 AJ bukan terdaftar untuk Toyota Calya. Berdasarkan situs Informasi Data dan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut, pelat nomor B 1454 AJ terdaftar untuk mobil Toyota Kijang Kapsul warna silver metalik tahun 2004.
Pengguna Calya berpelat nomor biru tersebut terancam sanksi sesuai Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Tak hanya itu, Ary juga menjelaskan pengemudi mobil tersebut bisa dijerat pidana bila terbukti melakukan pemalsuan terhadap pelat nomor yang digunakan tak sesuai kendaraan yang diperuntukkan. “Kalau terbukti nanti ada pidana kita limpahkan ke Reskrim,” imbuhnya.






