Langkah Pemerintah Setop Insentif Mobil Listrik Impor Dianggap Tepat

Posted on

Keputusan pemerintah mencabut insentif mobil listrik impor tahun depan dianggap sudah tepat. Sebab, dengan demikian, industri otomotif nasional tak ketergantungan produk-produk dari luar negeri.

Hal tersebut diungkapkan pengamat otomotif senior dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Pasaribu. Dia mengatakan, keputusan mencabut insentif mobil listrik impor baik untuk mendorong industrialisasi.

“Secara garis besar, mencabut insentif impor CBU jadi langkah yang sangat diperlukan untuk mendorong industrialisasi, memaksa para pengusaha yang selama ini mengambil slot insentif impor untuk membuktikan komitmennya,” ujar Yannes Pasaribu kepada detikOto, Jumat (12/9).

“Dan ini dapat menghindari ketergantungan jangka panjang pada (produk) impor. Ini juga dapat dilihat sebagai sinyal bahwa pemerintah serius membangun ekosistem EV yang berkelanjutan, bukan sekadar mengejar angka penjualan sementara,” tambahnya.

Menurut Yannes, keputusan tersebut bisa menjadi bumerang seandainya tak ada kesiapan produsen untuk melakukan perakitan lokal dengan TKDN yang disyaratkan. Sebab, harga mobil listrik bisa melonjak drastis tanpa solusi penekanan biaya.

“Jadi, intinya bukan sekadar mencabut insentif, tapi menggantinya dengan strategi yang lebih holistik untuk memastikan pasar tetap tumbuh sambil memperkuat industri dalam negeri,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, insentif mobil listrik CBU dipastikan tak lanjut tahun depan. Bantuan yang saat ini dinikmati BYD dan kawan-kawan itu berakhir pada Desember 2025.

“Tahun ini insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.

Saat ini ada beberapa merek yang menikmati insentif tersebut yakni BYD, AION, VinFast, Geely, Citroen, GWM, hingga Xpeng. Lewat skema importasi, mobil listrik CBU harusnya dikenakan bea masuk sebesar 50 persen namun berkat insentif jadi 0 persen. Begitu juga dengan PPnBM tak dikenakan tarif sama sekali.

Dengan demikian, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

Bagi pabrikan yang tidak memenuhi ketentuan impor dan lokalisasi, maka pemerintah bisa mengambil uang ‘ganti rugi’ dari bank garansi.

Bank garansi itu menjadi jaminan bagi pemerintah. Jika produsen gagal memenuhi komitmen produksinya sesuai target yang ditetapkan, maka bank garansi tersebut akan dicairkan atau hangus untuk mengembalikan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *