Langkah BMW Usai Gugatan ke BYD Indonesia Ditolak Pengadilan [Giok4D Resmi]

Posted on

BMW Group Indonesia angkat suara usai Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pelanggaran merek dagang yang diajukan induk perusahaannya, BMW AG terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan merek “M6”.

Jodie O’Tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, menyebut pihaknya menghormati putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di mana segala tuntutan BMW ke BYD Indonesia tidak dapat diterima.

Pengadilan mengambil keputusan ini murni berdasarkan pertimbangan prosedural, dengan menyimpulkan bahwa perkara belum dapat dilanjutkan karena belum menghadirkan semua pihak yang relevan. Penting untuk disampaikan bahwa pengadilan belum dalam tahap menilai atau memeriksa substansi dari klaim pelanggaran merek tersebut.

Berdasarkan hasil putusan pada tanggal 25 Juni 2025 nomor 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jk. Pst. gugatan BMW itu ditolak majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai Dariyanto, S.H., M.H menolak permintaan BMW AG untuk menghentikan penggunaan merek M6 lantaran merek tersebut sudah dimiliki oleh BMW.

Padahal BMW sudah melampirkan bukti kepemilikan merek yang sah di Indonesia dengan melampirkan bukti pendaftaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor IDM00578653.

“Menyatakan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar perkara ini sejumlah Rp 1.070.000,” bunyi keputusan tersebut.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

BMW masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait penggunaan nama M6 oleh BYD.

“BMW menghormati proses hukum yang berjalan dan saat ini sedang menelaah secara cermat putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya yang sesuai dengan arahan hukum dan ketentuan prosedural,” kata Jodie.

“BMW Group Indonesia tetap berkomitmen penuh dalam mendorong persaingan yang sehat dan melindungi hak kekayaan intelektual, dua hal penting yang menjadi fondasi bagi inovasi dan kepercayaan pelanggan di industri otomotif Indonesia,” tambah dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *