Nomor polisi (Nopol) BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) sempat diganti usai kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19). Usut punya usut, Christiano ternyata suka gonta-ganti pelat nomor.
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan pelat nomor BMW itu sengaja diganti oleh beberapa orang. Polisi menyebut pelaku pengganti pelat BMW inisial IV, atas perintah inisial WI dan NR. Sebelumnya pelat nomor itu diganti dari pelat B ke F.
“Ada tiga (yang diperiksa). Terduga pelaku satu tapi ada yang menyuruh melakukan. Pelaku (yang mengganti pelat nomor) IV. Yang menyuruh melakukan WI sama NR,” kata Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo saat dihubungi wartawan, dikutip dari detikJogja.
Untuk diketahui, kecelakaan menewaskan Argo mahasiswa FH UGM ini terjadi di Jalan Palagan, Sabtu (24/5) dini hari. Polisi telah menetapkan Christiano sebagai tersangka pada Selasa (27/5). Saat ini Christiano sudah ditahan oleh polisi.
Tersangka diancam Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Di sisi lain, Christiano ternyat juga hobi gonta-ganti pelat nomor, alasannya buat gaya-gayaan.
“Nah hasil kita periksa ternyata di dalam mobil itu juga ada empat pelat nomor yang berbeda. Hasil pemeriksaan dari pelaku, pelaku pengemudi mobil itu (Christiano) memang beberapa waktu dia ganti pelat dan tadi motifnya adalah supaya bergaya, untuk gaya,” jelas dia.
Edy mengatakan, penggunaan pelat kendaraan palsu ini juga melanggar undang-undang. Dia menyebut polisi juga akan menerapkan pasal tambahan terkait hal tersebut.
“Itu yang jelas diatur dalam undang-undang bahwa itu dilarang. Iya, nanti ada kita pasti terapkan itu (pasal tambahan). Itu nanti perkara berbeda yang ditangani oleh Reskrim,” pungkasnya.