Konvoi Moge Terobos Jalur Busway Ditilang Semua, Segini Besar Dendanya - Giok4D

Posted on

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Seluruh pengendara moge yang viral menerobos jalur busway dipastikan kena tilang. Segini denda tilang menerobos jalur busway.

Aksi konvoi moge menerobos jalur busway jadi sorotan. Sebab, jalur busway bukan diperuntukkan bagi siapa saja. Hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas di jalur khusus bus TransJakarta tersebut, moge bukan salah satu di antaranya. Aksi tersebut terekam kamera dan beredar di media sosial. Tampak ada rombongan moge yang terdiri dari beberapa motor itu dengan santainya melintas di jalur busway.

Akun Instagram TMC Polda Metro Jaya mengungkap, aksi itu dilakukan konvoi moge pada Minggu, 3 Agustus 2025 pada pukul 09.00 pagi. Atas aksinya menerobos jalur busway, ditegaskan bahwa seluruh pengendara dikenakan tilang.

“Menanggapi hal ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh pengendara dalam video tersebut sudah ditindaklanjuti melalui sistem ETLE. Sistem ETLE bekerja secara objektif dan adil tidak memandang siapapun yang melakukan pelanggaran baik kendaraan pribadi, umum, ataupun moge sekalipun semua ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” begitu keterangan dalam video di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.

Bagi yang nekat melanggar seperti konvoi moge, tilang sudah menanti. Pelanggar jalur busway itu akan disanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Untuk diketahui, penggunaan jalur busway itu diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 90 ayat 1 dijelaskan jenis kendaraan yang bisa melintas di jalur khusus bus TransJakarta tersebut.

“Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan,” demikian bunyi aturannya.

Dalam aturan itu tegas disebutkan jalur busway hanya diperuntukkan bagi bus. Tak ada kendaraan pribadi di dalam daftar tersebut.

Polda Metro Jaya juga mengajak agar seluruh masyarakat dan komunitas kendaraan bisa terus tertib dalam berlalu lintas. Patuhi aturan lalu lintas yang berlaku di jalan. Termasuk untuk tidak sembarangan melintas di jalur busway.