Kok Bisa STNK Mati Tak Diperpanjang 2 Tahun Bikin Mobil-motor Jadi Nganggur?

Posted on

STNK mati dan tak diperpanjang dua tahun bikin mobil dan motor kamu jadi nganggur. Kok bisa?

Sebagai pemilik kendaraan, salah satu kewajiban yang harus kamu tunaikan adalah membayar pajak. Pajak kendaraan itu dibayarkan setiap tahun. Kemudian lima tahun sekali dilakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Meski wajib, masih ditemukan pemilik kendaraan yang nunggak pajak. Data kendaraan pun jadi tak valid.

Padahal, kalau mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2, data kendaraan bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi bila STNK tak diperpanjang.

“Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” begitu bunyi pasalnya.

Kalau sudah dihapus, data kendaraan itu tak bisa diregistrasi lagi. Mobil dan motor yang kamu miliki di rumah tidak sah digunakan di jalan. Soalnya, pada pasal 68 Undang-Undang yang sama, dijelaskan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan harus dilengkapi dengan STNK. Sementara bila data kendaraan kamu dihapus, berarti tak memiliki STNK lagi.

“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” demikian penjelasan aturannya.

Di Provinsi Jawa Barat, tampaknya kebijakan ini bakal segera diterapkan. Dilihat detikOto dalam laman Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar, ada sebuah poster terkait dengan penghapusan data kendaraan tersebut.

“Registrasi ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali sesuai dengan ketentuan peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan,” begitu penjelasannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *