Majelis Ulama Indonesia (MU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram mengenai sound horeg. Dari kaca mata Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), memasang sound system yang banyak juga memiliki dampak.
Penyelidik Senior KNKT Ahmad Wildan menyoroti proses instalasi perangkat sound system yang sembarangan.
“Hal yang paling berbahaya adalah proses instalasinya. Mereka tidak memahami otomotif standar, menggunakan material yang tidak standar, instalasinya juga tidak standar. Sumber listriknya juga jumper sembarangan,” kata Wildan dikutip dari Antara.
Pemasangan sistem audio berdaya besar yang dilakukan tanpa perhitungan kelistrikan dan struktur kendaraan bisa mengganggu fungsi utama kendaraan, bahkan menyebabkan korsleting atau kebakaran.
Selain itu, beban tambahan dari perangkat audio, seperti speaker besar, amplifier, dan genset tambahan, sering kali dipasang tanpa memperhatikan distribusi bobot kendaraan. Hal ini bisa mempengaruhi kestabilan truk saat melaju di jalan raya.
Pendekatan terhadap pemilik truk sound horeg yang bersifat perorangan menjadi tantangan, khususnya untuk sosialisasi dan edukasi terkait keselamatan.
“Sosialisasi pengetahuan tentang bahaya ini yang agak sulit ketika kita menemukan truk-truk (milik) individual, sehingga menyentuhnya sulit, kalau ke perusahaan itu mudah, kita mulai dari manajemen, selesai,” ujar Wildan.
“Kami sedang mencari jalan keluar dan cara pendekatannya,” tambahnya.
Dikutip dari detikJatim, Pakar Kesehatan Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, dr Gina Noor Djalilah SpAMM mengingatkan tingkat suara yang dihasilkan sound horeg mencapai 120-135 desibel (dB). Artinya jauh melebihi ambang batas aman bagi telinga manusia.
“Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan tingkat kebisingan tidak lebih dari 70 dB. Sementara paparan di atas 85 dB sudah berisiko merusak jika terpapar dalam waktu lama. Suara sound horeg jauh melampaui batas itu,” kata dr Gina, Rabu (16/7/2025).