Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang penggunaan knalpot brong. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah menebar surat edaran ke daerah-daerah untuk mengatur penggunaan knalpot kendaraan.
Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat terkait larangan penggunaan knalpot brong. Dedi juga melarang toko atau bengkel menjual knalpot brong.
“Terhitung hari ini kami membuat surat edaran untuk seluruh wilayah di Provinsi Jawa Barat sampai pada tingkat desa dan kelurahan, RT dan RW. Isi edarannya adalah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong yang menurut saya itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendara. Karena setiap kendaraan itu sudah punya standarisasi knalpotnya masing-masing. Ketika dilakukan perubahan maka itu bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan di mana pun berada,” kata Dedi dikutip dari Instagramnya.
“Untuk itu semoga semua pihak bisa menyadari semua kekeliruan yang sudah dilakukan dan tidka melakukannya lagi,” katanya.
“Mari kita ciptakan ketertiban, kenyamanan dalam berkendara dan berlalu lintas,” ucap Dedi.
Salah satu isi surat edaran itu adalah meminta bupati dan walikota se-Jawa Barat untuk melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik/pimpinan toko/bengkel untuk tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan.
Secara aturan, pengguna knalpot brong dianggap melanggar lalu lintas lantaran komponen kendaraan tak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam pasal 285 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” begitu bunyi pasal 285 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Lebih lanjut, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.