Viral di media sosial pengendara Fortuner dengan strobo dan sirene berlaku arogan. Peristiwa itu memicu komentar publik, apalagi Korlantas Polri juga sudah membekukan penggunaan strobo dan sirene.
Video viral tersebut diunggah akun TikTok Jennifer Thian. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan adu mulut antara pengendara mobil dan pria pengendara Fortuner yang diduga melawan arah di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Jumat (7/11/2025). Fortuner itu menggunakan pelat nomor kendaraan pribadi tapi memakai strobo dan sirene.
Dalam video yang beredar itu, pengunggah mengaku diminta menepi oleh pengendara Fortuner yang menggunakan toa/sirene dan menyalakan lampu strobo. Namun, pengunggah video menolak memberikan jalan karena merasa sudah berada di jalur yang benar.
Setelah debat sengit di tengah jalan, pengendara Fortuner itu akhirnya kembali ke jalur semestinya dan melanjutkan perjalanan. Tapi, pengendara Fortuner itu melontarkan kata-kata kasar.
Ternyata masih banyak pengendara Fortuner arogan yang memasang strobo dan sirene, padahal cuma kendaraan pribadi berpelat nomor hitam/putih. Padahal, perangkat strobo dan sirene tidak bisa dipakai sembarangan. Hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakan perangkat tersebut seperti diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene (pasal 59 UU 22/2009). Lampu isyarat terdiri atas warna merah; biru; dan kuning.
Lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
Penggunaan lampu isyarat dan sirene, seperti berikut ini:
(a) Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
(b) Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah;
(c) Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan juga Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Lantas, bagaimana reaksi kita jika ketemu pengendara berstrobo berlaku arogan di jalan raya? Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan jika ketemu pengendara arogan di jalan, bisa diviralkan saja. Dengan cara itu, pengendara yang arogan akan mendapatkan sanksi sosial.
“Reaksi seorang pengemudi sih berbeda-beda ya. Semua ada konsekuensinya. Secara objektif pilih risiko yang terkecil, hindari konflik atau yang bisa berujung kontak fisik. Nggak ada gunanya juga meladeni pengemudi ‘batu’, pasti debatnya mencari pembenaran kok. Rekam aja dan masukin ke sosmed, biar hukuman sosial yang dia terima,” kata Sony kepada detikOto, Selasa (11/11/2025).
Penggunaan Strobo Sirene Dibekukan
Sebenarnya penggunaan strobo dan sirene telah dibekukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Korlantas telah mengambil langkah tegas soal penggunaan strobo dan sirene di jalan raya. Mereka membekukan pemakaian dua perangkat tersebut, namun pengawalan khusus terhadap pejabat tertentu tetap dilaksanakan.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, beberapa pekan lalu.
Lebih jauh, Agus menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. Bukan asal-asalan demi mengejar kecepatan.
“Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tegasnya.






