Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan tertentu. Ini jenis kendaraan yang bisa mendapatkan keringanan BBNKB.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025menetapkan aturan baru mengenai kriteria, besaran, dan persyaratan pengurangan serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam aturan itu, ada pengurangan pokok BBNKB sebesar 50 persen bahkan pembebasan pokok BBNKB untuk kendaraan tertentu. Seperti dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, berikut kriteria kendaraan yang bisa mendapat pengurangan dan pembebasan BBNKB.
Pengurangan Pokok BBNKB
Pengurangan BBNKB diberikan dalam bentuk keringanan sebesar 50% dari pokok BBNKB yang terutang. Fasilitas ini bisa diajukan oleh Wajib Pajak yang kendaraannya:
Untuk mengajukan pengurangan, wajib pajak perlu melampirkan fotokopi faktur pembelian kendaraan bermotor serta dokumen atau keterangan yang membuktikan kendaraan digunakan untuk kepentingan umum di bidang sosial dan keagamaan serta tidak bersifat komersial.
Pembebasan Pokok BBNKB
Selain pengurangan, Kepgub Nomor 842 Tahun 2025 juga mengatur fasilitas pembebasan BBNKB 100 persen. Artinya, kendaraan itu tidak dikenakan BBNKB sama sekali. Fasilitas ini diberikan khusus untuk kendaraan yang digunakan demi kepentingan pertahanan dan keamanan negara, di antaranya:
Syarat pengajuan pembebasan antara lain fotokopi surat pemberitahuan impor barang (PIB) untuk kendaraan impor serta surat keterangan resmi dari instansi terkait yang menyatakan kendaraan digunakan untuk pengamanan Presiden/Wakil Presiden atau kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Prosedur Pengajuan
Fasilitas pengurangan maupun pembebasan tidak berlaku otomatis. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis dengan dokumen persyaratan yang lengkap. Selanjutnya, Bapenda akan melakukan penelitian administrasi dan bila perlu verifikasi lapangan sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pengurangan/Pembebasan BBNKB.