Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sistem lalu lintas pintar untuk mengurai kemacetan di Jakarta. Dengan sistem ini, kendaraan yang menunggak pajak dan belum melakukan uji emisi bisa dipantau langsung.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan menerapkan lampu merah pintar dengan teknologi artificial intelligence (AI). Teknologi bernama Intelligent Traffic Control System (ITCS) itu akan mengatur lamanya lampu hijau dan lampu merah menyala, sesuai dengan kepadatan lalu lintas.
Jadi, jalan yang lalu lintasnya lebih padat di sebuah persimpangan akan diberikan lampu hijau lebih lama dibanding lalu lintas yang lebih sedikit. Dengan ITCS ini, harapannya kepadatan lalu lintas di persimpangan jalan bisa teratasi.
Tak cuma itu, ITCS ini juga mengandalkan kamera ANPR atau automatic number plate recognition (kamera pengenal pelat nomor kendaraan otomatis). Kamera ANPR itu akan terintegrasi dengan sistem tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement).
“Kami sudah koordinasi dengan Pak Dirlantas, kita akan memanfaatkan ini sehingga tidak hanya di ruas jalan terjadi perubahan perilaku masyarakat dalam berkendara, tapi juga di setiap simpang nantinya, masyarakat akan aware. Jika kita menggunakan Waze, misalnya, akan diumumkan di depan ada kamera ETLE, sehingga masyarakat yang berkendara akan sangat disiplin. Ini juga akan kita terapkan,” kata Syafrin dalam sebuah diskusi yang ditayangkan kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk menjaring kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Mengandalkan kamera ANPR, kendaraan yang belum uji emisi bakal ketahuan.
“Mereka (DLH) akan memanfaatkan data yang ada, kemudian menetapkan target di mana ruas jalan atau titik-titik yang potensial harus dilakukan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran uji emisi,” ujar Syafrin.
“Itu akan bisa teridentifikasi dengan mudah. Karena sistem sudah berdasarkan pelat nomor kendaraan. Jadi pergerakannya itu akan mudah diidentifikasi, tinggal diintegrasikan dengan data e-uji emisi Dinas Lingkungan Hidup, akan mendapatkan hasil di ruas jalan mana saja kendaraan yang lewat dan belum melakukan uji emisi,” jelasnya.
Kemudian, kamera ANPR itu juga bisa mendeteksi kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan. Jadi, tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bisa melakukan tindakan yang dibutuhkan.
“Ini juga mudah bisa diidentifikasi dengan ITCS. Karena di setiap ruas jalan yang sudah dipasang ITCS, kendaraannya bisa di-detect, tinggal diintegrasikan dengan data Bapenda, di ruas jalan mana kendaraan belum bayar pajak. Dan kita bisa sama-sama melakukan pemeriksaan di sana, bahkan menyiapkan mungkin tempat untuk kemudian mereka bisa langsung bayar pajak,” ucap Syafrin.