Kendaraan Mati Pajak Bisa Kena Tilang Nggak? Ini Penjelasannya

Posted on

Masih banyak pemilik kendaraan yang belum tahu risiko hukum ketika pajak kendaraan mati. Pertanyaan yang sering muncul: kendaraan mati pajak bisa kena tilang nggak?

Disitat dari sejumlah catatan literasi, Rabu (25/6), kendaraan mati pajak ternyata bisa kena tilang. Biar kalian tak bingung atau bertanya-tanya lagi, berikut detikOto rangkum penjelasannya!

Kendaraan Mati Pajak Bisa Kena Tilang

Kendaraan yang mati pajak bisa terkena tilang. Sebagai informasi, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak tahunan yang harus dibayar pemilik kendaraan bermotor.

Menurut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, setiap pemilik atau pengendali kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan.

Mengutip laman Astra Daihatsu, PKB menjadi salah satu syarat utama untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nah, STNK inilah yang menandakan kendaraan sah secara administratif dan sudah memenuhi standar teknis serta lingkungan di Indonesia.

Kalau kendaraan tidak punya STNK yang aktif atau belum disahkan karena nunggak pajak, artinya kendaraan tersebut melanggar aturan dan bisa dikenai tilang.

Sementara menurut laman Auto2000 dan rubrik detik’s Advocate, dasar hukum petugas polisi lalu lintas menindak pelanggar pajak kendaraan antara lain adalah:

1. Kendaraan Wajib Dilengkapi STNK dan TNKB

Dalam Pasal 64 ayat 1 dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor telah diregistrasi. Ayat (2) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.

Selanjutnya, dalam Pasal 68 ayat 1 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

2. Pengesahan STNK dan TNKB Setiap Tahun

Dalam peraturan yang sama, pada pasal 70 ayat 2, dikatakan bahwa STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Disebutkan pula pada Pasal 37 ayat 2 dan ayat 3 dalam Perkap No 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi. Pada ayat 2, dikatakan bahwa STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor.

Dalam ayat 3, dijelaskan STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali. Perpanjangan dan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Denda Tilang Kendaraan karena Mati Pajak

Dalam Pasal 288 ayat 1 dijelaskan bahwa pengemudi yang tidak dilengkapi STNK karena belum bayar pajak bisa dikenai denda. Bunyi pasal tersebut yaitu:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Bukan hanya ditilang, kendaraan yang pajaknya mati bisa ditilang polisi. Hal tersebut diatur dengan jelas dalam Pasal 260 ayat 1 UU Lalu Lintas. Begini bunyi aturan lengkapnya:

“Kepolisian berwenang memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;

Polisi berwenang melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.”

Dijelaskan pula dalam Pasal 32 ayat (6) huruf (a) PP 80/2012, bahwa penyitaan atas kendaraan bermotor bisa dilakukan jika diduga melakukan pelanggaran, salah satunya adalah ketika kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada saat dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.