Kendaraan Mahkamah Agung Pakai Pelat Nomor Khusus

Posted on

Kendaraan dinas Mahkamah Agung (MA) akan mendapatkan pelat nomor khusus. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan STNK dan pelat nomor khusus Mahkamah Agung.

Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryo Nugroho menerbitkan Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas tertanggal 12 Juni 2025. Dalam surat itu ditegaskan adanya pelat nomor khusus bagi MA.

Penerbitan STNK dan TNKB khusus ini merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi MA kepada Polri, yang dibahas dalam serangkaian pertemuan sejak Februari hingga April 2025. Polri melalui Korlantas, Baintelkam, Divpropam, dan Spripim sepakat mengakomodir kebutuhan tersebut tanpa menunggu perubahan regulasi yang memerlukan waktu lebih lama.

Adapun kendaraan yang berhak menggunakan STNK dan pelat nomor khusus adalah kendaraan dinas milik negara yang tercatat di MA atau badan peradilan di bawahnya, kendaraan pinjam pakai dari kementerian/lembaga lain, serta kendaraan sewa/kontrak yang digunakan untuk mendukung tugas pejabat tertentu di lingkungan peradilan.

Pelat nomor khusus akan digunakan oleh pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, hakim, panitera, sekretaris pengadilan, hingga pejabat lain yang mendapat izin Sekretaris MA.

Ketua MA Sunarto menegaskan, kebijakan ini tidak hanya sebatas langkah administratif, tetapi juga bentuk sinergi antarkementerian-lembaga demi kelancaran tugas peradilan.

“Perkenankan saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolri atas inisiasi penerbitan STNK dan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) khusus ini. Inisiatif ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi sebuah bukti nyata bahwa harmonisasi dan sinergi antarkementerian-lembaga dapat diwujudkan demi kelancaran tugas peradilan,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan pelat nomor khusus ini sejalan dengan regulasi yang berlaku dan memastikan sistem administrasi kendaraan berjalan teratur.

“Saya percaya STNK dan TNKB khusus di lingkungan Mahkamah Agung ini dapat mendorong kerja sama antar-Polri dan kementerian/lembaga negara lainnya, bahwa kerja sama yang solid akan selalu melahirkan kemajuan yang nyata,” sebutnya.

Dikutip dari situs resmi MA, terkait prosedur penerbitannya, nantinya Sekretaris Mahkamah Agung akan mengajukan permohonan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam. Nantinya kemudian akan direkomendasikan kepada Kakorlantas Polri. Korlantas akan menerbitkan surat persetujuan yang ditujukan kepada masing-masing Direktur Lalu Lintas Polda sesuai wilayah kendaraan bermotor teregistrasi sebagai dasar penerbitan STNK dan TNKB Khusus di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *