Surat tanda nomor kendaraan (STNK) hanya berlaku selama lima tahun. Selain itu, pengesahan STNK dilakukan setiap tahun berbarengan dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setiap setahun sekali. Tak cuma itu, baik STNK maupun pelat nomor juga harus dilakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Aturan soal TNKB maupun STNK sendiri tercantum dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat 2 dan 3.
“Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun,” begitu bunyi pasalnya.
Dalam proses pengesahan STNK setiap tahun, pemilik kendaraan akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan yang disetorkan ke pemerintah daerah dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang disetorkan ke PT Jasa Raharja. Di lembar STNK terdapat kolom pengesahan yang saat proses pembayaran pajak tahunan akan diberikan cap di kolom pengesahan itu.
Sementara STNK sendiri berlaku selama lima tahun. Pihak Korlantas Polri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu membeberkan alasan STNK tak bisa berlaku selamanya. Salah satunya karena dalam proses perpanjangan STNK lima tahunan akan dilakukan pengecekan kendaraan yang berkeselamatan. Jadi, setiap lima tahun kendaraan akan dicek fisik apakah masih laik.
Masa Berlaku STNK Pernah Digugat tapi Ditolak MK
Perihal masa berlaku STNK dan pelat nomor itu pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 2023 lalu, seorang advokat bernama Arifin Purwanto mengajukan gugatan terkait masa berlaku STNK, Arifin menganggap pemilik kendaraan tidak perlu repot-repot melakukan pengesahan. Makanya dia meminta agar masa berlaku pelat nomor bisa selamanya.
“Kami menganggap tidak ada kepastian hukum, kami mengajukan permohonan ke MK agar pasal dibatalkan yang intinya diganti menjadi TNKB dan STNK berlaku selamanya karena menyangkut benda berlaku selamanya. Kalau kami meninggal dunia, kalau barang itu masih ada harapannya masih ada surat-suratnya,” kata Arifin dalam Sidang Perkara Nomor 43/PUU-XXI/2023 pertengahan Mei 2023 lalu.
Namun, gugatan itu ditolak MK. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Arifin terkait gugatan masa berlaku STNK dan pelat nomor sebagaimana tercantum dalam Undang-undang. MK menilai Arifin Purwanto tidak menguraikan secara jelas permasalahan konstitusionalitas yang dihadapinya dalam kaitannya dengan berlakunya norma Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009.
“Pemohon hanya menguraikan permasalahan konkret yang dialaminya berkenaan dengan proses, bentuk teknis STNKB dan TNKB, serta masa berlakunya sehingga Mahkamah tidak dapat menilai ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya,” demikian putusan MK.