Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Perpanjang STNK 5 tahunan wajib dilakukan ke kantor Samsat. Ternyata ini alasan di baliknya.
Perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kini bisa dilakukan secara online. Tapi itu hanya berlaku untuk perpanjang STNK tahunan ya! Kalau kamu perpanjang STNK 5 tahunan, prosesnya tak bisa online. Kamu harus datang ke kantor Samsat.
Kenapa Perpanjang STNK 5 Tahunan Harus ke Samsat?
Kenapa sih perpanjang STNK 5 tahunan harus ke Samsat? Mengutip laman Bapenda Jakarta, saat perpanjang STNk 5 tahunan dibutuhkan verifikasi fisik kendaraan. Untuk itulah dibutuhkan pengecekan langsung kendaraan atau sering disebut juga cek fisik.
Cek fisik merupakan prosedur awal untuk perpanjang STNK 5 tahunan. Petugas akan mengecek dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin kendaraan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak disebutkan harus membayar biaya cek fisik. Dikutip dari situs Indonesiabaik, juga ditegaskan bahwa cek fisik gratis alias tidak ada biaya sama sekali. Artinya, seharusnya cek fisik di Samsat tidak dikenakan biaya.
Perpanjang STNK 5 tahunan juga bertujuan memperbarui identitas kendaraan untuk memastikan kondisi fisik masih sesuai dengan data administrasi. Sementara perpanjang STNK tahunan dilakukan untuk memastikan pajak kendaraan aktif. Perlu diingat, seluruh proses perpanjang STNK ini dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Untuk mempermudah proses perpanjang STNK, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan
Adapun biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan roda 2 atau 3 di antaranya biaya penerbitan STNK sebesar Rp 100.000 dan biaya penerbitan TNKB (pelat nomor) RP 60.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, penerbitan STNK sebesar Rp 200 ribu dan penerbitan TNKB Rp 100 ribu.
Selain biaya penerbitan STNK dan TNKB, pemilik kendaraan juga harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pajak kendaraan dan opsen berbeda-beda tergantung kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Bisa juga dengan mengecek besaran pajak kendaraan di situs pemerintah provinsi masing-masing dengan memasukkan pelat nomor.
Sedangkan SWDKLLJ, besarannya sudah ditentukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008. Biaya SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip.
Saksikan Live DetikPagi:






