Kebiasaan melawan arah belakangan makin menjadi-jadi di Indonesia. Bahkan, bukan hanya pemotor, kini pemobil ikut-ikutan melakukan pelanggaran serupa. Kok bisa, ya?
Yang menyebalkan dari para pelawan arah: ketika ditegur, mereka justru marah-marah. Pelanggaran itu seakan tumbuh menjadi kebiasaan yang harus dimaklumi pengguna jalan lainnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Pakar keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana membenarkan, perilaku melawan arah makin sering terlihat di jalan-jalan Indonesia. Menurutnya, pelanggaran itu tumbuh karena lemahnya penegakan hukum.
“Benar, banyak kendaraan lawan arah dan sekarang mulai masif atau berjamaah karena rendahnya penegakan hukum,” ujar Sony Susmana kepada detikOto, dikutip Selasa (6/10).
Selain lemahnya penegakan hukum, kata Sony, pengendara di Indonesia juga punya karakter nekat dan tak sabaran. Mereka, kerap mencari cara untuk memangkas waktu di jalan raya. Salah satunya, tentu saja, dengan melawan arah.
“Nggak bisa dipungkiri, banyak juga pengemudi yang berpikir simpel atau pendek, sekalipun harus melawan arah, bahkan imbauan atau teguran polisi dianggap angin lalu. Menurut saya, ini salah satu yang membuat hilangnya wibawa petugas,” tuturnya.
“Bayangkan, bagaimana kondisi lalu lintas di Indonesia lima tahun lagi? Jadi, lima tahun lagi itu implementasi hukumnya harus tegas yang diterapkan oleh kepolisian,” kata dia menambahkan.
Sementara menurut Erreza Hardian selaku pakar keselamatan berkendara dan asesor LSP EMI, sejumlah pengendara di Indonesia hanya berorientasi pada dirinya sendiri ketika berada di jalan. Mereka berpikir ‘kemarin saja selamat’, sehingga kembali mengulang kebiasaan tersebut.
“Kalau ditanya soal kebiasaan lawan arah makin parah, ya karena semua orang sedang terburu-buru di jalan, mereka anggap mereka tau apa yang mereka lakukan dengan segala risikonya. Prinsip dasarnya simpel sampai detik ini ‘saya selamat’ dan baik baik saja,” tuturnya.
“Mengapa ini menjadi normal di jalan? Karena ketika di jalan mereka mengemudi dan berkendara untuk kepentingan dirinya, jadi ini sangat tergantung pada pengetahuan, keterampilan, etika dan pola berpikirnya,” tambahnya.
Ancaman Hukuman
Sejatinya, ada ancaman sanksi untuk pengemudi yang lawan arah di jalan raya. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” bunyi pasal tersebut.






