Kenapa Harus Ada Pelat Nomor Warna Hijau?

Posted on

Selain pelat nomor warna putih, kuning dan merah, di Indonesia juga ada loh pelat nomor kendaraan warna hijau. Buat apa pelat nomor warna hijau dan kenapa harus ada pelat nomor hijau?

Sejak beberapa tahun ke belakang, ada penggunaan pelat nomor warna hijau. Kalau di China pelat nomor hijau mengartikan bahwa kendaraan itu adalah kendaraan energi baru (termasuk mobil listrik), di Indonesia pelat nomor warna hijau menandakan kendaraan tersebut bebas pajak-pajak.

Ya, pelat nomor hijau itu bisa ditemukan di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) seperti di Kota Batam, Kepulauan Riau. Mobil yang menggunakan pelat nomor hijau di Batam berarti mobil tersebut dibebaskan dari pajak-pajak tertentu.

Sesuai dengan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kawasan FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan.

Bisa dilihat ciri-cirinya kalau mobil yang beredar di Batam tidak dikenakan pajak-pajak tersebut. Ciri khususnya adalah penggunaan pelat nomor. Kendaraan yang dibebaskan pajak di wilayah FTZ menggunakan pelat nomor hijau dengan diakhiri huruf tertentu seperti X, Z atau V.

“Karena Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi KPU Bea Cukai Batam.

Itu artinya, kendaraan yang menggunakan pelat nomor hijau merupakan kendaraan yang dibeli tanpa bea masuk. Kendaraan tersebut hanya boleh dioperasikan di kawasan FTZ. Jadi, kendaraan pelat hijau tidak boleh keluar ke daerah lain.

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan yang kendaraan bermotornya tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain.

Perlu diketahui, FTZ merupakan area khusus yang dirancang untuk mendukung perdagangan dan investasi. Dengan mengurangi hambatan perdagangan, seperti bea masuk, FTZ menciptakan lingkungan bisnis yang efisien dan kondusif. Oleh karena itu, zona ini mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menarik investor. Selain itu, FTZ berfungsi sebagai pusat ekonomi strategis di Indonesia. Secara keseluruhan, zona ini berkontribusi pada pengembangan ekonomi kawasan secara lebih efektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *