Kenapa Beli Mobil Harus Balik Nama?

Posted on

Ketika kita membeli kendaraan, ada proses yang harus dilakukan yaitu balik nama. Proses balik nama ini perlu dilakukan agar kendaraan yang kita beli terdaftar atas nama kita sendiri.

Dalam membeli kendaraan bekas baik mobil atau motor, ada istilah bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Proses ini tidak hanya soal administrasi ganti nama kendaraan, tapi ada banyak manfaatnya.

Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, ada empat manfaat melakukan balik nama kendaraan.

1. Legalitas Kepemilikan yang Jelas

Dengan melakukan balik nama, kendaraan yang kita beli akan resmi tercatat atas nama sendiri. Ini penting agar kendaraan memiliki status hukum yang sah, terutama saat digunakan untuk keperluan administrasi atau transaksi di masa depan.

2. Mempermudah Pembayaran Pajak Tahunan

Kendaraan yang sudah dibalik nama akan memudahkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebab, data kepemilikan sudah sesuai dengan identitas pemilik baru. Cara ini juga membuat pemilik kendaraan terhindar dari pengenaan pajak tarif progresif.

3. Mendukung Pembangunan Daerah

BBNKB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta. Dana dari BBNKB digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik, seperti perbaikan jalan, transportasi umum, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur perkotaan.

4. Menjaga Ketertiban dan Akurasi Data Kendaraan

Dengan melakukan balik nama, data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat dan terkini. Data ini penting bagi pemerintah daerah dalam merencanakan kebijakan transportasi, pengendalian lalu lintas, hingga program lingkungan seperti uji emisi kendaraan bermotor.

Perlu dicatat, saat ini kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta hanya dikenakan untuk kendaraan pertama. Artinya, untuk kendaraan kedua dan seterusnya – termasuk kendaraan bekas – tidak dikenakan BBNKB.