Di Indonesia ternyata ada juga pelat nomor warna hijau. Mungkin jarang dijumpai, karena kendaraan dengan pelat nomor warna hijau hanya beroperasi di wilayah tertentu.
Berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelat nomor warna hijau ini bisa ditemui di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) seperti di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Ternyata, kendaraan dengan pelat nomor warna hijau mendapatkan privilese. Dalam kawasan FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan.
Kendaraan dengan pelat nomor hijau berarti kendaraan tersebut mendapatkan privilese pembebasan bea masuk. Bisa dilihat ciri-cirinya kalau mobil yang tidak dikenakan pajak-pajak tersebut. Ciri khususnya adalah penggunaan pelat nomor. Kendaraan yang dibebaskan pajak di wilayah FTZ menggunakan pelat nomor hijau dengan diakhiri huruf tertentu seperti X, Z atau V.
“Karena Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi KPU Bea Cukai Batam.
Itu artinya, kendaraan yang menggunakan pelat nomor hijau merupakan kendaraan yang dibeli tanpa bea masuk. Kendaraan tersebut hanya boleh dioperasikan di kawasan FTZ. Jadi, kendaraan pelat hijau tidak boleh keluar ke daerah lain. Kalau mau dipakai di luar area FTZ, berarti kendaraan tersebut harus didaftarkan dan tetap bayar pajak-pajak tersebut.
Sebagai informasi, pelaksanaan kawasan perdagangan bebas diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan yang kendaraan bermotornya tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain.
FTZ merupakan area khusus yang dirancang untuk mendukung perdagangan dan investasi. Dengan mengurangi hambatan perdagangan, seperti bea masuk, FTZ menciptakan lingkungan bisnis yang efisien dan kondusif. Oleh karena itu, zona ini mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menarik investor. Selain itu, FTZ berfungsi sebagai pusat ekonomi strategis di Indonesia. Secara keseluruhan, zona ini berkontribusi pada pengembangan ekonomi kawasan secara lebih efektif.