Kecelakaan Maut Truk di Purworejo Menewaskan 11 Orang, Truk Tidak Berizin

Posted on

Kecelakaan maut truk berulang kali terjadi dan belum berhenti. Kemarin, dump truck muatan pasir menabrak mobil angkot di Purworejo, Jawa Tengah, hingga menewaskan 11 orang.

Dilaporkan detikJateng, kecelakaan maut itu terjadi di Jl Purworejo-Magelang tepatnya di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Rabu (7/5/2025) siang. Dilaporkan ada 11 orang meninggal dunia dan 6 lainnya luka-luka.

Seluruh korban adalah penumpang angkot yang merupakan rombongan takziah. Angkot sampai hancur tak berbentuk.

“Korban 11 MD (meninggal dunia) merupakan penumpang dan sopir angkot. Rombongan dari Mendut Magelang mau takziah ke Purworejo,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Purworejo, Ipda Boby Pangestu.

Ternyata, truk ‘pencabut nyawa’ di Purworejo itu tidak memiliki izin angkutan. Menteri Perhubungan mengkonfirmasi bahwa truk tersebut tidak terdaftar dalam sistem perizinan.

“Adapun telah diperiksa pada aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi seperti dikutip Antara.

Setelah kami cek di Data Laik Kendaraan di aplikasi Mitra Darat yang bisa diakses secara publik, truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ tidak ditemukan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.

“Jika terbukti terdapat unsur pidana akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan,” katanya.

Truk Rem Blong Kerap Jadi Mesin Pencabut Nyawa

Sudah sering terjadi truk yang mengalami rem blong menjadi pemicu kecelakaan maut. Masalah ini seakan terus terulang tanpa ada pembenahan dari berbagai pihak. Korban pun terus berjatuhan.

Pengamat transportasi yang juga Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, setidaknya ada tiga fundamental yang belum terpenuhi untuk keselamatan armada truk dan bus. Pertama, belum ada kewajiban perawatan safety item, contoh minimal sistem rem yang harus di-overhaul setiap 3 tahun (seperti moda lainya). Kedua, tidak ada batasan yang jelas untuk jam kerja dan istirahat pengemudi seperti masinis atau pilot. Ketiga, tidak standar kesehatan mental dan fisik untuk pengemudi seperti pada moda lainya.

“Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terhadap beberapa kejadian kecelakaan sejak tahun 2015 hingga sekarang, terutama yang melibatkan angkutan umum baik angkutan orang maupun angkutan barang, terdapat beberapa faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan yang terjadi antara lain kondisi kendaraan yang kurang laik, faktor kelelahan pengemudi, faktor kesehatan pengemudi, serta faktor pembinaan dan penindakan,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).

Menurut KNKT, sebanyak 84 persen kecelakaan terjadi akibat kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi. Kegagalan sistem pengereman dapat disebabkan di antaranya oleh kondisi pengemudi yang tidak siap, serta tidak menguasai kendaraan, ataupun kondisi dari kendaraan itu sendiri. Adapun penyebab kelelahan pengemudi adalah kurangnya waktu untuk beristirahat.