Kebijakan Opsen Ganggu Ekosistem Industri Otomotif

Posted on

Kebijakan opsi pajak kendaraan bermotor (opsen PKB), yang diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) berlaku efektif per 5 Januari 2025. Kebijakan ini dinilai akan berpengaruh pada ekosistem industri otomotif.

Seperti yang disampaikan Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N. Suparman, saat diskusi publik bertajuk “Kebijakan Opsen PKB dan Perekonomian Daerah” yang digelar Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) pada Jumat, 25 April 2025 di Hotel Horizon Ultimate, Semarang.

Herman N. Suparman mengatakan dampak opsen tidak hanya dirasakan oleh masyarakat umum yang harus menanggung kenaikan beban pajak, tetapi juga oleh ekosistem industri otomotif yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

“Kami mencatat, pasca implementasi UU HKPD dan skema opsen, sebanyak 28 provinsi mengalami kenaikan tarif PKB. Ini tentu memberikan tekanan, baik bagi konsumen maupun pelaku industri. Kebijakan ini harus mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kemampuan fiskal daerah agar tidak melemahkan daya saing,” Herman menambahkan.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Danang Wicaksono, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tarif opsen sebesar 1,05 persen dengan mempertimbangkan stabilitas keuangan daerah.

“Dalam penetapan tarif ini, kami libatkan masukan publik. Selain itu, kami juga memberikan insentif fiskal, misalnya pengurangan 70 persen PKB tahun pertama untuk kendaraan bermotor yang dimutasikan dari luar Jawa Tengah ke Jawa Tengah,” jelas Danang.

Namun, di sisi lain, hasil kajian menunjukkan adanya potensi tekanan ekonomi akibat kenaikan beban pajak tersebut. Peneliti LPEM FEB UI, Dr. Ir. Riyanto, mengungkapkan bahwa dampak opsen bisa jauh melampaui ekspektasi jika tidak diiringi implementasi yang cermat.

“Ini ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga, di Jawa Tengah bebannya naik, realitanya penjualan otonomitf nasional turun dalam sepuluh tahun terakhir. Di Jawa Tengah saja, kenaikan pajak kendaraan bermotor bisa mencapai 48 persen. Itu lebih tinggi dibandingkan Thailand. Kami hitung, harga mobil baru bisa naik hingga 6,2 persen. Dengan elastisitas -1,5, penjualan mobil bisa turun 9,3 persen. Jadi ini bukan sekadar regulasi, tapi implementasi yang harus benar-benar dikawal,” ujarnya dalam siaran resmi yang diterima detikOto.

Sekadar informasi, opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.

Penerapan opsen ini, bertujuan supaya ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *