Pertamina Patra Niaga merespons soal kandungan etanol pada base fuel bahan bakar minyak yang tidak jadi dibeli SPBU Swasta.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan, kandungan etanol dalam produk BBM merupakan praktik yang lazim atau biasa dikalangan perusahaan migas dan berlaku secara international.
“Penggunaan BBM dengan campuran etanol hingga 10% telah menjadi best practice di banyak negara seperti di Amerika, Brasil, bahkan negara tetangga seperti Thailand, sebagai bagian dari upaya mendorong energi yang lebih ramah lingkungan sekaligus mendukung pengurangan emisi karbon,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025) kemarin, dikutip detikFinance.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Terkait kolaborasi dengan badan usaha swasta, Pertamina Patra Niaga juga menekankan pentingnya ruang negosiasi yang saling menghormati prosedur internal masing-masing pihak.
“Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat sistem layanan energi nasional secara menyeluruh demi masyarakat,” katanya.
Selanjutnya Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar menjelaskan pasokan base fuel atau Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diimpor oleh Pertamina hingga Rabu (1/10/2025) belum dibeli oleh Badan Usaha (BU) swasta penyalur BBM. Baik dari Shell, APR (join venture BP-AKR) maupun dari Vivo.
Achmad menyampaikan bahwa alasan kedua SPBU swasta tersebut membatalkan pembelian BBM karena base fuel Pertamina diketahui mengandung etanol sebesar 3,5%. Hal ini tidak sesuai dengan kriteria mereka.
Padahal, kata Achmad, berdasarkan regulasi, kandungan etanol dalam BBM diperbolehkan hingga batas 20%.
“Isu yang disampaikan kepada rekan-rekan SPBU ini, adalah mengenai konten. Kontennya itu ada kandungan etanol. Nah, dimana secara regulasi itu diperkenankan, etanol itu sampai jumlah tertentu kalau tidak salah sampai 20% etanol, kalau tidak salah. Sedangkan ada etanol 3,5%,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (1/10/2025) kemarin.