Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional. Pembentukan tim ini adalah langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan kendaraan angkut barang, yakni over dimension and overload. Langkah ini didukung Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo).
Ketua Askarindo Jimmy Tenacious menyebut kehadiran KDM jadi angin segar dalam penegakan hukum terhadap truk ODOL.
“Bagus, saya dukung 100 persen,” kata Jimmy di Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
“Saya mendukung, sebagai pelaku usaha karoseri. Saya di Askarindo kalau (anggota) melanggar ada konsekuensinya,” jelas dia.
Dia mengatakan anggota Askarindo sudah mematuhi aturan pemerintah dalam merakit truk. Namun modifikasi dilakukan di luar dari karoseri, bahkan pemilik truk bisa membuat sendiri. Meski tak jarang ada permintaan untuk membuat truk ODOL.
“Bagi orang-orang tidak anggota kita, ada karoseri dadakan muncul. Bisa membuat ODOL, tidak fair buat saya. Saya tadinya cari order, diminta buat ODOL, saya tidak bisa. Akhirnya ke sebelah saja,” tambahnya lagi.
“Saya mendukung banget (adanya tim KDM),” jelas dia.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto mengatakan, kenyataan di lapangan sebenarnya pengemudi dan pemilik truk juga tidak senang dengan kondisi ODOL.
“Di samping truk akan lebih cepat rusak dan sangat berisiko mengalami kecelakaan lalu lintas, mereka juga sangat menginginkan operasional normal tetapi dengan biaya terpenuhi atau tercukupi. Menurut para pengemudi truk, mengendarai truk kelebihan dimensi dan muatan sangat mengerikan. Ibaratnya, kalau direm hari Senin berhentinya hari Sabtu,” kata Soerjanto.
Untuk itu, Soerjanto menegaskan, prioritas utama dalam penertiban truk kelebihan dimensi dan muatan adalah pemberantasan preman dan pungli (pungutan liar). Hal ini sangat membebani transporter (pengusaha angkutan barang) dan pengemudi.
“Biaya ini bisa mencapai total 15 persen sampai 35 persen dari ongkos angkut tergantung daerah dan jenis barang yang diangkut,” sebutnya.