Kakorlantas Bekukan Sementara Sirine dan Strobo, Kecuali…

Posted on

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo. Tapi alat isyarat litu masih diperbolehkan untuk kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas.

“Petugas Polantas (polisi lalu lintas) saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” ujar Irjen Pol Agus di Jakarta, Minggu.

Agus mengatakan bahwa penggunaan sirene dan strobo tetap diperlukan oleh petugas di lapangan. Ia pun meminta masyarakat memahami hal tersebut.

“Intinya pada saat petugas Polantas melakukan tugas-tugas pengaturan dan patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan, termasuk pelaksanaan patroli di jalan tol khususnya tanda-tanda isyarat lampu sirene dan lain lain, sangat diperlukan untuk antisipasi peristiwa kecelakaan,” jelasnya.

“Semoga masyarakat semakin tertib dan nyaman di jalan,” sambungnya.

Diketahui, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Irjen Agus Suryo, Sabtu (20/9/2025).

Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Kebijakan pembekuan sementara ini sekaligus menjadi imbauan kepada masyarakat agar tidak memasang atau menggunakan sirene dan strobo pada kendaraan pribadi karena dapat mengganggu kenyamanan serta ketertiban lalu lintas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *