Jangan Lupa Blokir STNK setelah Jual Kendaraan, Biar Nggak Kena Ini

Posted on

Jangan lupa memblokir STNK kendaraan yang sudah Anda jual. Blokir STNK kendaraan yang sudah dijual memiliki beberapa manfaat, salah satunya adalah untuk mencegah tarif pajak progresif.

Peraturan tentang blokir STNK tercantum dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 pasal 87 ayat 3. Dalam aturan itu dijelaskan pemblokiran data STNK dilakukan untuk kepentingan pencegahan pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan bermotor dan atau penggantian STNK serta penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

Pemblokiran STNK juga dilakukan untuk menghindari pajak progresif yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Seperti diketahui ketika memiliki lebih dari satu kendaraan, maka Anda akan dibebankan membayar pajak progresif.

Kendaraan yang baru dibeli dianggap sebagai kendaraan kedua jika nama Anda masih merupakan pemilik kendaraan yang dijual. Saat Anda membeli kendaraan baru, Anda tidak akan dikenai pajak progresif dengan memblokir STNK kendaraan sebelumnya yang sudah dijual.

Tak cuma itu, pemblokiran STNK juga bisa membuat penegakan aturan lalu lintas lebih tertib. Terutama berkaitan penerapan tilang ETLE. Dengan demikian, diharap tak lagi ada kasus salah kirim surat konfirmasi tilang karena data yang dimiliki lebih akurat.

Dokumen untuk Blokir STNK

Untuk melakukan pemblokiran pun caranya mudah. Pemilik kendaraan hanya perlu menyediakan pernyataan atau bukti penjualan kendaraan bermaterai serta melampirkan fotokopi STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah persyaratan terkumpul, Anda tinggal mendatangi kantor Samsat terdekat lalu menyerahkan surat pernyataan dan kelengkapan tersebut.

Bila tak ada fotokopi STNK, Anda cukup menyertakan nomor polisi, jenis kendaraan, disertakan KTP sesuai STNK sekaligus surat pernyataan bahwa kendaraan itu memang sudah dijual.

Cara Blokir STNK Online

Di beberapa wilayah, pemblokiran STNK bisa dilakukan lewat online. Berikut cara blokir STNK online untuk wilayah Jakarta:

1. Buka https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan
3. Klik menu PKB
4. Klik menu Pelayanan
5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
6. Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir
7. Unggah kelengkapan dokumen
8. Klik kirim.

Status pemblokiran akan dikirim melalui email atau bisa dilihat di kolom PKB. Kamu bisa menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.