Penting nggak sih spion pada kendaraan? Pertanyaan ini kerap muncul dalam benak pengendara, apalagi untuk pengendara baru, yang baru punya Surat Izin Mengemudi. Karena banyak dari pengendara meyakini, tanpa spion mereka tetap bisa berkendara dengan baik dan selamat sampai tujuan.
Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan, penggunaan spion di motor, mobil, truk, atau semua kendaraan adalah penting!
“Penting sekali, kenapa? Karena mata manusia sebagai pengemudi, matanya hanya dua dan menghadapnya ke depan. Tidak menghadap ke kiri dan ke kanan, atau ke belakang,” ucap Sony.
Sony menambahkan, dengan menggunakan spion, maka kita sebagai pengendara masih bisa melihat kendaraan lain atau objek lain pada titik buta.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Sehingga dibutuhkan kaca spion untuk memantau kondisi-kondisi titik buta yang ada di sekitar, terutama saat kita bermanuver,” Sony menambahkan.
Selain itu, penggunaan spion pada kendaraan telah diatur UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 285 Ayat 2 yang mengatakan:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah),” tulis dalam pasal 285 Ayat 2.






