Isi Garasi Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ada Mobil Mewah Ini

Posted on

KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Bicara otomotif, ini isi garasi Yaqut.

Menilik laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yaqut memiliki total harta kekayaan Rp 13.749.729.733, serta utang sebesar Rp 800.000.000. Data itu dilaporkan pada 20 Januari 2025/Khusus – Akhir Menjabat.

Isi Garasi Yaqut

Dari total harta kekayaan itu, sebesar Rp 9.520.500.000 berbentuk tanah dan bangunan, harta bergerak lainnya Rp 220.754.500, kas dan setara kas Rp 2.598.475.233. Lalu untuk harta berupa alat transportasi dan mesin, nilainya Rp 2.210.000.000. Salah satunya berisi mobil mewah seharga miliaran. Adapun rinciannya sebagai berikut.

1. Mazda CX-5 tahun 2015, hasil sendiri, Rp 260.000.000

2. Toyota Alphard tahun 2024, hasil sendiri, Rp 1.950.000.000.

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Hal itu disampaikan langsung oleh KPK.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026), seperti diberitakan detikNews.

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. “Iya benar,” ujar Asep saat dimintai konfirmasi soal penetapan tersangka terhadap Yaqut.

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.

Saksikan Live DetikSore :