Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara. Menilik sisi lain dari Isa, dia punya kekayaan Rp 38,9 miliar.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Isa terakhir kali menyampaikan hartanya pada 29 Februari 2024.
Khusus isi garasinya, dari total harta Rp 38,9 miliaran, Isa punya alat transportasi dan mesin sebesar Rp 1,5 miliar yang terdiri atas tiga mobil. Antara lain:
1. Mobil, Toyota Camry tahun 2011, perolehan atas hasil sendiri, senilai Rp 100 juta
2. Mobil, Mazda CX9 tahun 2021, perolehan atas hasil sendiri, senilai Rp 650 juta
3. Mobil, Hyundai Ioniq 5 EV tahun 2023, perolehan atas hasil sendiri, senilai Rp 750 juta
Isa Dinyatakan Bersalah
Hakim menyatakan Isa bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
“Mengadili. Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti di atas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider,” ujar ketua majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tambah hakim.
Hakim menyatakan Isa tak menikmati keuntungan apa pun dalam perkara ini. Hakim menghukum Isa membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar hakim.
Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/12/2025).
