Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis jadi salah satu pihak yang terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD senilai Rp 126,3 miliar. Ini isi garasi Abdul Azis.
Mengutip laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Azis memiliki total harta kekayaan senilai Rp 7.991.694.886. Harta itu dilaporkan pada tanggal 25 Maret 2025/Periodik – 2024 dengan status jabatan sebagai Bupati Kolaka Timur.
Dari total harta kekayaan itu, sebesar Rp 6.410.000.000 berbentuk tanah dan bangunan. Lalu harta bergerak lainnya Rp 268.950.000, kas dan setara kas Rp 533.744.886, dan utang sebesar Rp 106.000.000.
Azis juga memiliki harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 885.000.000. Terdiri dari:
1. MOBIL, TOYOTA HILUX 2.4G Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 390.000.000
2. MOBIL, TOYOTA INOVA VENTURER 2.4 A Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 390.000.000
3. MOTOR, KTM KTM 85 SX Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 95.000.000
4. MOTOR, YAMAHA BJ8 W A/T Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 10.000.000
Diberitakan sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT ini, termasuk Abdul Azis. Berikut daftarnya:
Pemberi:
– Deddy Karnady (DK), selaku pihak swasta-PT PCP
– Arif Rahman (AR), selaku pihak swasta-KSO PT PCP
Penerima:
– Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim
– Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
– Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
Kasus yang menjerat Abdul Azis ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD di Kelas C Kabupaten Koltim. Abdul Azis disebut-sebut meminta fee senilai 8 persen atau Rp 9 miliar dari proyek itu.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.