Insentif Non Fiskal untuk Mobil Listrik Didorong Berlaku Se-Indonesia update oleh Giok4D

Posted on

Selama ini insentif non-fiskal mobil listrik berlaku untuk kota besar seperti Jakarta. Salah satunya, mobil listrik di Jakarta bebas ganjil genap.

Agar insentif tersebut bisa dinikmati semua konsumen di Indonesia, Periklindo (Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia) mendorong kebijakan tersebut bisa diberlakukan secara nasional.

“Misalnya seperti kebijakan bebas ganjil genap, itu bisa diwajibkan di ibu kota provinsi di seluruh Indonesia, sehingga bisa memicu orang untuk beralih ke kendaraan listrik,” ungkap Wakil Ketua Bidang Pengembangan dan Penelitian Periklindo, Prabowo Kartoleksono, dalam Diskusi Publik Insentif Kendaraan Listrik yang digelar oleh Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB)di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Sebagai informasi, kebijakan insentif non fiskal berlaku buat mobil listrik yang beredar di Jakarta. Dengan menggunakan mobil listrik full baterai, pengendara dibebaskan dari peraturan pelat nomor ganjil genap. Maka tak heran jika penjualan mobil listrik terbesar masih berada di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Contoh seperti pabrikan BYD, sekitar 25% penjualan mobil listriknya didominasi di wilayah tersebut.

Prabowo pun berharap kebijakan bebas ganjil genap untuk mobil listrik tersebut bisa diberlakukan secara nasional. Tapi masalahnya adalah, aturan ganjil genap saat ini baru ada di wilayah Jakarta.

“Mungkin istilahnya seperti di London, namanya low emission zone ya. Jadi kalau mau lewat jalan itu dengan mobil bensin, ya bayar. Tapi kalau untuk kendaraan EV (mobil listrik full baterai), dibebaskan. Jadi itu men-trigger. Kalau kita mungkin lebih kepada ganjil genap. Ini bisa mengurangi trafik, kendaraan, dan jumlah kendaraan, sehingga bisa juga mengurangi polusi,” terang Prabowo.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.