Pemerintah memutuskan untuk menyetop insentif terhadap mobil listrik impor. Begini tanggapan BYD terkait hal itu.
Tak ada lagi insentif bagi pabrikan yang mengimpor mobil listrik. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa program insentif lewat komitmen investasi itu tidak dilanjut dan berakhir pada 31 Desember 2025.
“Tahun ini insyaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” jelas Agus belum lama ini.
Dengan demikian, para produsen yang memanfaatkan skema tersebut, wajib memproduksi mobilnya di dalam negeri mulai Januari 2026. BYD, Xpeng, VinFast, Geely, Citroen, hingga AION merupakan deretan produsen yang mendapatkan insentif untuk mengimpor mobil listrik ke Indonesia. Insentif yang dimaksud berupa pembebasan bea masuk dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah. Deretan mobil listrik impor yang dijual keenam pabrikan itu hanya dikenai PPN sebesar 12 persen.
Sejatinya tanpa insentif, mobil listrik yang diimpor ke Indonesia itu dibebankan tarif sebesar 77 persen yang terdiri dari bea masuk 50 persen, PPnBM 15 persen, dan PPN 12 persen. Sebagai salah satu penikmat insentif, BYD mengatakan siap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah tersebut.
“BYD komitmen mengikuti regulasi dan peraturan yang berlaku khususnya yang ditetapkan oleh Kementerian terkait dalam hal ini Kementerian perindustrian, dimana tujuannya untuk peningkatan industrialisasi, pengembangan pasar & kesinambungan bisnis,” jelas Head of Marketing, PR & Government Relations BYD Indonesia Luther Panjaitan saat dikonfirmasi detikOto, Senin (15/9/2025).
BYD memang diketahui tengah membangun pabrik di kawasan Subang Smartpolitan. BYD membangun pabrik senilai Rp 11,2 triliun dengan kapasitas produksi 150 ribu unit per tahun. Pabrik itu siap menyerap belasan ribu tenaga kerja. Perusahaan menargetkan fasilitas perakitan itu siap beroperasi mulai awal 2026.
Adapun produsen yang memanfaatkan fasilitas terkait diwajibkan berkomitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri setelah impor dengan rasio 1:1. Dengan demikian, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen yang menikmati insentif itu wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU.
Khusus untuk merek BYD, setidaknya ada deretan mobil yang bakal diproduksi secara lokal yaitu Atto 1, M6, Dolphin, Atto 3, Sealion 7, dan Seal. Deretan mobil itu memang sudah dijual di Indonesia.
Saksikan Live DetikPagi: