Pemerintah memutuskan untuk menyetop insentif terhadap mobil listrik yang diimpor secara utuh alias CBU (Completely Built Up). Insentif itu akan berakhir di 31 Desember 2025. Bagaimana tanggapan GAC Indonesia sebagai salah satu manufaktur kendaraan listrik di Tanah Air?
“Selama peraturannya enggak berubah, apabila peraturannya seperti itu, mestinya itu menjadi berita baik buat saya (GAC Indonesia). Karena produk (GAC Indonesia) AION (misalnya) sudah tidak ada lagi yang CBU,” ujar CEO GAC Indonesia, Andry Ciu, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Dikatakan Andry, GAC yang hadir di Indonesia melalui kerja sama dengan Indomobil Group, sejak awal sudah berkomitmen buat mempercepat investasi di Indonesia. “Maka kita genjot pembangunan pabrik, sehingga siap di bulan Mei dan mulai beroperasi waktu Juni kemarin,” sambung Andry.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, bahwa program insentif mobil listrik CBU lewat komitmen investasi tidak dilanjut, dan berakhir pada 31 Desember 2025.
“Tahun ini InsyaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” ungkap Agus belum lama ini.
Dengan demikian, para produsen yang memanfaatkan skema tersebut, wajib memproduksi mobilnya di dalam negeri mulai Januari 2026. BYD, Xpeng, VinFast, Geely, Citroen, hingga AION merupakan deretan produsen yang mendapatkan insentif untuk mengimpor mobil listrik ke Indonesia.
Insentif yang dimaksud berupa pembebasan bea masuk dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah. Deretan mobil listrik impor yang dijual keenam pabrikan itu hanya dikenai PPN sebesar 12 persen.
Sejatinya tanpa insentif, mobil listrik yang diimpor ke Indonesia itu dibebankan tarif sebesar 77 persen yang terdiri dari bea masuk 50 persen, PPnBM 15 persen, dan PPN 12 persen.
Adapun produsen yang memanfaatkan fasilitas terkait diwajibkan berkomitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri setelah impor dengan rasio 1:1. Dengan demikian, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen yang menikmati insentif itu wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU.