Ini Sebabnya Ada Operasi Patuh 14-27 Juli 2025 di Seluruh Indonesia

Posted on

Mulai hari ini hingga 27 Juli 2025, Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh di seluruh Indonesia. Ternyata ini tujuan di baliknya.

Operasi Patuh berlaku mulai hari ini, 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Tak cuma di satu wilayah, Operasi Patuh ini berlaku serempak di seluruh Indonesia. Operasi Patuh kali ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas.

“Kepolisian dalam hal ini Korps Lalu Lintas Polri beserta Direktorat Lalu Lintas jajaran akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh, yaitu operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025,” ungkap Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin dilansir laman Korlantas Polri.

“Operasi Patuh ini sendiri bertujuan untuk menciptakan kondisi kamseltibcar lantas pasca pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah dicanangkan pada tanggal 19 September oleh lima pilar keselamatan. Jadi upaya-upaya yang dilakukan adalah mendukung pelaksanaan kegiatan Hari Keselamatan tersebut,” lanjut dia.

Pada Operasi Patuh kali ini, Korlantas sifatnya preventif yakni edukasi tatap muka dengan komunitas. Korlantas juga bakal menggelar kumpul bersama untuk mengetahui permasalahan. Tak cuma itu, imbauan dan edukasi tentang pentingnya menjaga keselamatan lalu lintas juga akan terus diberikan. Penegakan hukum juga bakal menjadi bagian dari kegiatan Operasi Patuh. Artinya, bagi yang melakukan pelanggaran tentu ada sanksinya. Aries mengatakan pelanggaran yang akan ditindak berkaitan dengan potensi kecelakaan lalu lintas.

“Kemudian kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain,” lanjut Aries.

Itu tadi beberapa pelanggaran yang jadi incaran di Operasi Patuh. Namun umumnya, saat menggelar operasi yang berkaitan dengan lalu lintas, ada belasan pelanggaran yang diincar. Pelanggaran lain yang umumnya diincar antara lain, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu untuk sepeda motor, kendaraan tak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan tak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan atau bahu jalan, hingga penyalahgunaan pelat nomor kendaraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *