Ini Perkara yang Bikin Esemka Terseret ke Meja Hijau baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Esemka digugat oleh warga Solo, Jawa Tengah. Ini perkara yang membuat Esemka terseret ke meja hijau.

Warga Solo bernama Aufaa Luqmana Re A menggugat Esemka ke Pengadilan Negeri Surakarta. Dikutip detikJateng, kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengungkap gugatan itu dilayangkan sebab penggugat merasa dirugikan atas janji Jokowi.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional,” kata Sigit.

Aufaa tergiur dengan promosi yang dilakukan Jokowi terhadap mobil Esemka sejak menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI. Aufaa pun tergiur membuka usaha rental mobil pikap dan menggunakan Esemka sebagai armadanya. Aufaa sempat datang langsung ke pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2021. Namun empat tahun berselang, Aufaa kesulitan mendapatkan unit mobil Esemka tersebut. Transaksi tak kunjung rampung lantaran unitnya tak ada.

“Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan marketingnya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada. Kita sama sekali belum bayar DP, tapi kita sudah survei ke pabrik atau gudangnya. Ketemu pihak marketingnya, tapi belum melakukan transaksi apa pun. Tapi sudah kadung berharap, jadi kecewa,” jelasnya.

Dalam tuntutannya, pihak penggugat dianggap tidak memenuhi janjinya dalam memproduksi Esemka secara massal. Hal itu dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi.

“Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dia mobil, jadi Rp 300 juta. Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan,” sebutnya lagi.

PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa

Aufaa Luqmana Re A meminta hakim menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) ke pabrik PT SMK di Boyolali. Hal itu diajukan untuk memastikan apakah PT Solo Manufaktur Kreasi sudah berhenti beroperasi atau belum.

“Dari penggugat juga menyampaikan permohonan untuk dilakukan sidang pemeriksaan setempat (PS). Urgensinya untuk melihat di lapangan terkait objek sengketa yang ada. Berkaitan dengan wanprestasi ada janji sebuah pengadaan produksi massal sebuah mobil, dan ada gudangnya,” kata kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto.

“Untuk menguji kebenarannya, kami merasa perlu dilakukan sidang PS dengan melihat pabrik pembuatannya, masih berfungsi atau tidak,” imbuhnya.

Permintaan penggugat itu langsung ditolak oleh PT Solo Manufaktur Kreasi. Lewat kuasa hukumnya, Sundari, penolakan itu sudah disampaikan secara lisan, dan nantinya akan disampaikan secara tertulis.

“Jadi untuk PS, dilakukan untuk kasus-kasus objek tanah, sedangkan dalam kasus kita bukan objek tanah. Melainkan tergugat satu (Jokowi) yang dianggap tidak bisa menepati janjinya. Jadi bukan tentang objek tanah sehingga PS kita tolak. Apalagi itu yuridiksi di Boyolali,” ucap Sudari.