Ini Insentif yang Didapat BYD dkk di Indonesia, Bikin Harga Jadi Kompetitif

Posted on

BYD dan beberapa produsen lain mendapatkan insentif saat mengimpor mobil listrik di Indonesia. Ini insentif yang didapatkan produsen tersebut.

Pemerintah memberikan insentif bagi pabrikan yang mengimpor mobil listrik secara utuh. Tercatat ada enam perusahaan yang memanfaatkan insentif tersebut, yaitu PT National Assemblers (Citroen, AION, Maxus, VW), PT BYD Auto Indonesia , PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Industri Otomotif (Xpeng), dan Inchcape Indomobil Energi (Great Wall Motor).

Insentif itu membuat harga mobil listrik yang diimpor utuh jadi kompetitif. Sebagai gambaran, BYD menjual mobil listrik CBU di Indonesia mulai Rp 190 jutaan hingga yang termahal tembus Rp 700 jutaan. Harga mobil termurah BYD itu bahkan bersaing dengan harga mobil di segmen LCGC (Low Cost Green Car) yang dihuni Toyota Agya hingga Honda Brio Satya. Selanjutnya VinFast juga menjajakan mobil listrik dengan banderol mulai Rp 230 jutaan. Harga mobil listrik Geely juga kompetitif di segmen SUV. Geely membanderol SUV EX5 mulai Rp 400 jutaan.

Untuk diketahui, harusnya mobil listrik yang diimpor secara utuh kena bea masuk sebesar 50 persen dan PPnBM 15 persen. Namun berkat insentif dengan komitmen investasi, tak ada bea masuk dan PPnBM yang dibebankan terhadap mobil listrik CBU.

Adapun kebijakan insentif itu tertuang Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2024. Bagi produsen yang mengimpor mobilnya ke Indonesia, ada dua insentif yang bisa didapatkan yaitu bea masuk dan PPnBM nol persen.

Pada Pasal 2 ayat (2) dijelaskan, pemerintah memberikan insentif untuk impor mobil listrik berbasis baterai completely knock down (CKD) dalam jumlah tertentu yang akan dirakit di Indonesia dengan capaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 20% dan paling tinggi kurang dari 40% selama jangka waktu pemanfaatan insentif.

Insentif ini harus memiliki syarat kerja sama internasional dengan Indonesia, yang berbunyi:

(2a) insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b hanya dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan impor dari negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia.

Untuk mendapatkan kedua insentif tersebut, perusahaan wajib memenuhi tiga kriteria yaitu:

Tak cuma itu, ada juga ketentuan bank garansi bagi setiap unit impor. Bank garansi tersebut akan dicairkan atau hangus untuk mengembalikan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah. Dalam periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen wajib mewujudkan komitmen produksi 1:1 sesuai road map tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Pemerintah lalu dapat mengeksekusi klaim atas bank garansi dari peserta program yang gagal memenuhi kewajiban produksinya pada tahun 2028.