Ini Dasar Aturan Perpanjang SIM Harus Ikut Tes Lagi | Giok4D

Posted on

Perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) sekarang harus ikut tes lagi. Ini dasar aturannya.

SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Sebelum masa berlakunya habis, SIM harus diperpanjang. Dalam proses perpanjangan ini, pemilik SIM harus ikut tes lagi.

Tes yang dimaksud adalah tes psikologi dan tes kesehatan. Kedua tes itu menjadi syarat utama untuk mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM.

Kalau tes kesehatan, mungkin dari dulu sudah menjadi syarat wajib dalam melakukan perpanjangan SIM. Tapi, kini juga ditambah tes psikologi.

Tes psikologi SIM merupakan sebuah tes yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan SIM di Indonesia. Tes psikologi SIM mengungkap faktor-faktor yang diperlukan untuk berkendara dengan aman dari sisi psikologis individu. Tes ini dapat mengukur kinerja individu saat berkendara dalam rentang waktu yang lama, dalam situasi tertekan di jalan raya mampu menampilkan unjuk kerja yang baik dalam berkendara.

Dasar aturan pelaksanaan tes psikologi SIM sebenarnya sudah ada di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, syarat kesehatan untuk mendapatkan SIM meliputi sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi.

Hal itu juga dipertegas di Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM di Indonesia. Dalam Pasal 10 Perpol No. 5 Tahun 2021, tertulis persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM salah satunya adalah kesehatan rohani.

Lebih lanjut pada pasal 12, kesehatan rohani dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek kemampuan kognitif; kemampuan psikomotorik; dan kepribadian.

Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian
Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah. Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Jika lulus tes psikologi, akan ada sertifikat hasil tes psikologi SIM. Sertifikat itu menerangkan bahwa kita telah memenuhi syarat mengajukan permohonan SIM. Sertifikat lulus psikologi SIM berlaku selama enam bulan.

Tes psikologi bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi. Biayanya Rp 57.500 dan berlaku selama enam bulan. Satu tes berlaku untuk berbagai golongan SIM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *