Bus PO Cahaya Trans mengalami kecelakaan di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, pada 22 Desember 2025 lalu. Akibat kejadian itu, 16 orang dinyatakan meninggal dunia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin angkutan PO Cahaya Trans.
Bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV mengalami kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada tanggal 22 Desember 2025 lalu. Diduga saat melintas di jalan menikung, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga oleng dan terguling ke kanan. Dari kejadian tersebut sebanyak 16 orang meninggal dunia serta 12 orang terluka.
Buntut kecelakaan maut itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub memberikan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan pembekuan izin penyelenggaraan ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.
“Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission,” kata Aan dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Perusahaan otobus itu juga wajib wajib untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.
“PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat,” tegas Aan.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Apabila perusahaan tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.
Berdasarkan hasil pengawasan dan hasil rapat klarifikasi, ditemukan bahwa PT Cahaya Wisata Transportasi melakukan pelanggaran. Perusahaan itu tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.
“PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa,” terang Aan.
Sebelumnya, Aan menjelaskan berdasarkan hasil pengecekan pada aplikasi MitraDarat, bus yang mengalami kecelakaan maut tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025. Sedangkan hasil ramp check kendaraan yang dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang operasional.






